Buka konten ini
RENCANA Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk memperluas penge-lolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dari delapan pulau menjadi 22 pulau di Kepulauan Riau menuai kritik tajam. Masyarakat pesisir dan tokoh lokal menilai kebijakan ini mengancam ruang hidup dan mata pencaharian mereka, yang sebagian besar bergantung pada laut.
Sukri, tokoh masyarakat dari Sembulang Hulu, mengungkapkan kekhawatiran atas dampak ekspansi tersebut. Menurutnya, pengalaman dari proyek besar seperti Rempang Eco City menjadi pelajaran berharga.
“Masalah lahan, tempat tinggal, hingga lokasi mata pencaharian masyarakat sangat terganggu. Banyak hak masyarakat lokal yang dikorbankan, dan rencana ekspansi ini hanya akan memperburuk keadaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin tragedi sosial Rempang terulang. “Alih-alih memberikan manfaat, yang ada masyarakat semakin terpinggirkan. Kami tidak ingin kejadian serupa meluas ke pulau-pulau lain,” tegas Sukri.
Safrudin, tokoh pemuda Pulau Petong, juga menyuarakan penolakan. Ia menyoroti rekam jejak BP Batam yang dinilai belum tuntas menangani masalah lingkungan di Batam.
“Reklamasi masih jadi masalah, belum lagi soal limbah dan pendangkalan laut. Kalau BP Batam diberi wewenang lebih luas, kerusakan lingkungan bisa semakin meluas,” katanya.
Menurut Safrudin, masyarakat pesisir yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan sangat rentan terdampak.
“Penimbunan laut dan reklamasi nyata merusak ekosistem. Kami khawatir BP Batam tidak punya komitmen melindungi hak nelayan dan menjaga laut,” tambahnya.
Minimnya sosialisasi juga menjadi sorotan. Eddy, warga Pulau Subangmas, mengaku baru mengetahui rencana ini dari pemberitaan media.
“Ini menyangkut masa depan kami, tapi kami tidak pernah diajak bicara. Jangan sampai masyarakat hanya jadi korban dari proyek ambisius,” ujarnya.
Masyarakat mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk lebih berpihak kepada warga pulau. Mereka meminta rencana ini dikaji ulang dengan melibatkan publik secara aktif.
“Jangan sampai kebijakan ini hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat lokal menjadi korban,” kata Sukri menutup.
Sebelumnya, BP Batam telah menggelar konsultasi publik Rancangan Perubahan PP Nomor 46 Tahun 2007, Selasa (26/8), di Balairungsari, Batam. Acara ini dihadiri perwakilan kementerian, Forkopimda, akademisi, asosiasi pengusaha, nelayan, dan tokoh adat.
Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, menyebut perluasan KPBPB bertujuan menyerap investasi ke wilayah sekitar Batam.
“Perluasan ini diharapkan membawa pertumbuhan ekonomi hingga 10 persen atau dua persen di atas rata-rata nasional,” katanya.
Anggota Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Sudirman Saad, menegaskan hak masyarakat akan tetap dihormati.
“Warga yang sudah tinggal di sana akan diprioritaskan. Lingkungan pesisir dan wilayah tangkapan nelayan juga harus diproteksi,” ujarnya.
Meski demikian, masyarakat masih menunggu bukti nyata komitmen tersebut sebelum ekspansi dijalankan. (***)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : RYAN AGUNG