Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara pencurian dengan kekerasan atau jambret dengan terdakwa Timbul Sofyan Silaban, Kamis (28/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Timbul dengan hukuman enam tahun penjara.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Wattimena, didampingi hakim anggota Feri Irawan dan Rinaldi, berlangsung tegang saat JPU membacakan tuntutan.
“Jadi, tuntutan saudara telah terbukti. Atas tuntutan enam tahun penjara ini, saudara memiliki hak untuk mengajukan pleidoi,” ujar hakim Wattimena di ruang sidang.
Mendengar tuntutan itu, Timbul menyampaikan permohonan maaf dan mengaku menyesal. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan keringanan hukuman karena masih memiliki istri dan anak yang harus ditanggung. Namun, JPU tetap pada tuntutannya.
Kasus ini bermula pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 10.15 WIB. Saat itu, korban berjalan kaki bersama rekannya menuju DC Mall melalui Jalan Raya depan Nagoya City Walk, Lubukbaja.
Tiba-tiba, terdakwa yang tengah duduk di atas sepeda motor Honda Beat hitam BP 2827 OU melihat korban mengenakan kalung emas. Ia langsung memepet korban dari sisi kiri dan merampas kalung tersebut sebelum melarikan diri.
Akibat aksi jambret itu, korban tidak hanya kehilangan perhiasan emas senilai Rp88,7 juta, tetapi juga mengalami luka. Berdasarkan visum RS Bhayangkara Batam, korban mengalami memar berwarna kemerahan berukuran 8 x 3,5 sentimeter di dada kiri akibat benturan benda tumpul.
Atas perbuatannya, Timbul Sofyan Silaban didakwa melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya mencapai sembilan tahun penjara. (***)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : RATNA IRTATIK