Buka konten ini

Anambas (BP) – Sebanyak 8.304 kaleng bir atau setara 346 kes minuman beralkohol (mikol) yang sebelumnya disita, akhirnya dikembalikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas kepada pemiliknya.
Proses pengembalian berlangsung di kantor Satpol PP Anambas, Tarempa, Selasa (26/8) sore.
Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Anambas, Ulil Amri, menyebut pengembalian dilakukan setelah pemilik melengkapi syarat administrasi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), termasuk menandatangani surat perjanjian dan komitmen.
“Satpol PP hanya bertugas mengamankan barang. Begitu ada perintah pengembalian, anggota langsung mengeluarkan mikol dari gudang,” kata Ulil, Rabu (27/8).
Bir tersebut tidak diambil langsung oleh pemilik, melainkan oleh orang suruhan mereka. Nama pemilik yang terdata antara lain Ban Hong, Eny Dedek, dan Song Siung alias Jhon.
Ulil menambahkan, sempat ada lima orang yang mengaku sebagai pemilik. Namun, setelah diverifikasi, hanya tiga orang yang sah, sementara dua lainnya diduga terkait dengan pemilik kapal pengangkut.
Sementara itu, Kepala Disperindag Anambas, Masykur, menegaskan bir sitaan itu tidak boleh dijual di wilayah Anambas. Mereka wajib mengembalikan ke distributor resmi di Tanjungpinang. “Kapan dikembalikan, kami masih menunggu laporan dari pemilik,” tegasnya.
Masykur menjelaskan, bir tersebut masuk ke Anambas melalui jalur resmi. Namun, para pemilik tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 45 Tahun 2017 tentang pengendalian penjualan minuman beralkohol.
“Dalam Perbup jelas disebutkan, toko kelontong tidak boleh menjual mikol. Padahal pemiliknya hanya mengantongi izin toko kelontong,” ujarnya.
Untuk itu, Pemkab berencana merevisi Perbup agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Alhamdulillah, para pemilik kini sadar bahwa izin itu penting. Mereka bahkan sudah mengurus izin ke PTSP. Tinggal kita revisi Perbup supaya lebih mengakomodasi,’’ tambah Masykur.
Sebagai catatan, ribuan kaleng bir ini sebelumnya disita petugas gabungan dari KM Alferro, Rabu (23/7). (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO