Buka konten ini
PROGRAM penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 Pemerintah Kota Batam disambut antusias masyarakat. Namun, di balik penghapusan denda itu, ada kenaikan nilai pokok pajak yang harus dibayarkan.
Seorang warga Batam mengeluh-kan kenaikan PBB-P2 tahun 2025 tersebut. Menurutnya, kenaikan dirasakan cukup signifikan.
Warga Perumahan Bukit Palem, Mohammad Arifin, mengaku terkejut setelah mengetahui nominal pajak yang harus dibayarkannya meningkat hampir dua kali lipat.
“Tadi (kemarin, red) saya membayar PBB sekitar pukul 11.00 WIB di Bank Riau Kepri. Tahun 2024 saya hanya bayar Rp163 ribu, tahun 2025 ini malah naik jadi Rp286 ribu. Tahun 2023 pun lebih murah, sekitar Rp162 ribu,” katanya, Selasa (26/8).
Ia menyebut kebijakan tersebut membingungkan masyarakat. “Katanya denda dihapus, tapi kenapa malah terjadi kenaikan? Kecewa, ya kecewa, sebab tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Yang ada hanya pemberitahuan soal penghapusan denda bagi yang telat bayar pajak,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, M. Aidil Sahalo, menjelaskan kenaikan tersebut terjadi akibat adanya pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Oh iya, ini yang di Bukit Palem ada penyesuaian atas nilai jual objek pajaknya. Khusus di beberapa kawasan sudah dilakukan pemutakhiran nilai berdasarkan harga pasar, salah satunya Kecamatan Batam Kota,” ujarnya.
Dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), tampak adanya perubahan klasifikasi zona nilai tanah. “Di SPPT, nilai NJOP per meter persegi tahun 2025 berubah dari kelas 058 menjadi 065. Itu klasifikasi zona nilai tanah, harga tanah. Pemutakhiran ini dilakukan di Bukit Palem, KDA, Rosedale, Sukajadi, dan Duta Mas,” jelasnya.
Aidil menambahkan, rata-rata kenaikan PBB tahun ini mencapai tujuh persen, tergantung hasil pemutakhiran di lapangan.
“Setiap tahun petugas melakukan pemutakhiran status lahan dan bangunan, apakah ada renovasi atau penambahan bangunan. Selain itu, juga menilai ulang NJOP berdasarkan infrastruktur yang sudah terbangun, pembangunan di sekitar lahan, hingga harga jual rumah yang terjadi di pasar,” paparnya.
Genjot Pajak Daerah dan Inovasi Fiskal
Sementara itu, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengikuti rapat kerja dan RDP bersama Komisi II DPR RI serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (25/8). Pertemuan yang membahas penguatan kemandirian fiskal daerah tersebut berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting.
Amsakar mengikuti rapat dari Ruang Rapat Lantai 5, Kantor Wali Kota Batam, didampingi sejumlah pejabat Pemko Batam. Forum ini diikuti seluruh kepala daerah dari berbagai kabupaten/kota di Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI menekankan pentingnya kemandirian fiskal daerah sebagai prasyarat pembangunan berkelanjutan. Daerah didorong untuk mengoptimalkan potensi sumber daya agar tidak selalu bergantung pada transfer dari pusat.
Kemendagri juga menegaskan, kemandirian fiskal menjadi indikator utama tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Daerah yang mandiri secara fiskal diyakini dapat lebih cepat merespons kebutuhan masyarakat dan mempercepat pemerataan pembangunan.
Setiap kepala daerah diberi kesempatan menyampaikan pandangan maupun kendala terkait peningkatan kemandirian fiskal. Salah satu isu utama yang mengemuka adalah keterbatasan basis pajak serta tingginya ketergantungan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam forum tersebut, Amsakar menyampaikan komitmen Batam untuk mendukung program penguatan fiskal daerah. “Kami berkomitmen memperkuat kemandirian fiskal daerah. Potensi Batam di sektor industri, perdagangan, dan pariwisata akan terus kami kelola agar PAD meningkat dan pembangunan dapat berjalan berkelanjutan,” tegasnya.
Selain menggali sektor unggulan, Pemko Batam juga mendorong inovasi untuk memperluas basis pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Upaya ini diyakini dapat memperkuat struktur fiskal kota sekaligus mendukung program strategis pemerintah pusat dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Amsakar berharap rapat kerja tersebut mampu memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, DPR RI, dan pemerintah daerah. “Agenda kemandirian fiskal tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar memberi dampak nya-ta bagi kesejahteraan masya-rakat, termasuk di Bandar Dunia Madani,” ujarnya.
Perluasan Layanan Pajak
Untuk mendukung kemandirian fiskal, pada 2025 pembagian pajak dilakukan otomatis ke rekening provinsi dan kota melalui sistem perbankan dengan BRI sebagai mitra utama. “Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat memahami opsen pajak kendaraan, mekanismenya, dan manfaatnya. Pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk program pembangunan yang langsung dirasakan,” jelasnya.
Bapenda bersama Pemprov Kepri juga menyiapkan berbagai kemudahan pembayaran. Selain melalui Bank Riau Kepri dan BRI, warga bisa memanfaatkan layanan digital.
“Cukup lewat ponsel dan internet, masyarakat bisa melunasi pajaknya. Bahkan bangun tidur pun bisa langsung bayar,” ujar Kepala Bapenda, Azman.
Meski begitu, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan dan PBB masih di bawah 70 persen. Untuk mendorong kesadaran, Bapenda menyiapkan apresiasi berupa hadiah, termasuk lima paket umrah pada 2026 bagi warga yang membayar pajak tepat waktu.
Selain itu, Pemko Batam akan menunjuk petugas di tingkat RW untuk menyampaikan SPPT kepada wajib pajak. “Sering kali kendala bukan di alamat, tetapi siapa orangnya. Dengan petugas lingkungan, kami harap informasi pajak lebih cepat tersampaikan,” katanya.
Pajak Kendaraan Jadi Tumpuan
Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. Upaya ini ditekankan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam acara Sosialisasi Optimalisasi PAD dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang digelar di Ballroom Harmoni One Hotel, Senin (25/8).
Penguatan PAD adalah syarat mutlak agar Batam semakin mandiri secara fiskal. Kemandirian fiskal akan membuat Batam tidak bergantung penuh pada dana transfer dari pusat.
Amsakar menyinggung pengalamannya saat menghadiri Musyawarah Nasional VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Surabaya pada Maret lalu. Dalam forum tersebut, kementerian menyebut Batam sebagai salah satu dari sembilan daerah dengan kemandirian fiskal paling kuat di Indonesia.
“Kemandirian fiskal Batam tercermin dari komposisi APBD kita, di mana lebih dari 42 persen bersumber dari PAD. Bahkan pada proyeksi APBD 2026 sebesar Rp4,4 triliun, sekitar Rp2,4 triliun ditopang dari PAD. Ini menunjukkan Batam semakin kokoh dalam menguatkan kemandirian fiskalnya,” kata Amsakar.
Menurutnya, capaian tersebut tidak terjadi secara instan. Keberhasilan itu lahir dari kontribusi warga, dukungan tokoh masyarakat, serta kerja kolektif berbagai pihak.
“Kemandirian fiskal tidak mungkin terwujud tanpa peran masyarakat yang taat membayar pajak. Karena itu saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya,” ujarnya.
Hingga semester pertama 2025, realisasi penerimaan dari PKB dan BBNKB di Batam sudah mencapai 74 persen. Ia optimistis, dengan kerja sama yang solid, angka itu bisa menembus 110 persen hingga akhir tahun.
Amsakar mengatakan, semakin kuat PAD Batam, semakin besar pula ruang fiskal pemerintah untuk menjalankan 15 program prioritas, tujuh di antaranya langsung menyentuh kebutuhan warga, seperti layanan air bersih, penanganan banjir, bantuan pendidikan, hingga insentif sosial.
“Kalau PAD kita kuat, maka banyak kebijakan bisa kita lakukan. Semua kembali untuk kepentingan masyarakat Batam agar pembangunan berjalan lebih cepat, merata, dan berkesinambungan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah, menegaskan sektor pajak kendaraan menjadi salah satu tumpuan. Untuk tahun 2025, target penerimaan pajak kendaraan dipatok Rp121 miliar, dengan realisasi hingga Agustus mencapai 74 persen.
“Alhamdulillah, capaian ini cukup menggembirakan. Kami optimistis sampai akhir tahun target bisa tercapai,” katanya.
Untuk tahun 2026, Pemko Batam menargetkan penerimaan dari pajak kendaraan naik menjadi Rp148 miliar. Angka itu bagian dari kontribusi pajak daerah yang diproyeksikan mencapai Rp2,5 triliun dalam APBD Rp4,8 triliun.
Sejak diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022, pembayaran pajak kendaraan tidak lagi sepenuhnya dikelola provinsi. Mulai 2025, pembagian dilakukan otomatis ke rekening provinsi dan kota melalui sistem perbankan, dengan BRI sebagai mitra utama.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat memahami opsen pajak kendaraan, mekanismenya, dan manfaatnya. Pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk program pembangunan yang langsung dirasakan,” ujarnya.
Untuk meningkatkan pelayanan, Bapenda bersama Pemprov Kepri menyiapkan berbagai kemudahan pembayaran. Selain melalui Bank Riau Kepri dan BRI, warga juga bisa memanfaatkan layanan digital.
“Cukup lewat ponsel dan internet, masyarakat bisa melunasi pajaknya. Bahkan bangun tidur pun bisa langsung bayar,” ujar Azman.
Meski begitu, kepatuhan wajib pajak kendaraan dan PBB masih di bawah 70 persen. Untuk mendorong kesadaran, Bapenda menyiapkan apresiasi berupa hadiah, termasuk lima paket umrah pada 2026 bagi warga yang membayar pajak tepat waktu.
Selain itu, Pemko Batam juga akan menunjuk petugas di tingkat RW untuk menyam-paikan SPPT kepada wajib pajak. Petugas ini dipilih dari pengurus lingkungan yang paham teknologi dan mengenal warganya dengan baik.
“Sering kali kendala bukan di alamat, tapi siapa orangnya. Dengan petugas lingkungan ini, kami harap informasi pajak bisa lebih cepat tersampaikan,” katanya. (***)
Reporter : Arjuna
Editor : RYAN AGUNG