Minggu, 25 Januari 2026

Silakan berlangganan untuk bisa membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Baca Juga

Belum Dibayar, Rumah Sudah Dibongkar

Warga Baloi Kolam Desak PT Alfinky Lunasi Ganti Rugi

Persoalan pembebasan lahan di Baloi Kolam, Seipanas, Kota Batam kembali memanas. Warga menuntut PT Alfinky Multi Berkat (AMB) segera melunasi kompensasi yang sudah dijanjikan. Warga juga meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam turun tangan penuh karena dianggap memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaan lahan.

Ketua RW 03 Baloi Kolam, Sahat Tampu Bolon, menyebut ada 176 warga yang sudah dibayar. Sementara 32 warga lain dan empat rumah ibadah belum dibayar kompensasi yang dijanjikan sebesar 35 juta per rumah itu.

“Rumah warga sudah dibongkar, tapi uang ganti rugi belum juga cair. Harusnya dibayar dulu baru dilakukan pembongkaran,” tegas Sahat, saat ditemui Batam Pos, Sabtu (23/8)
Warga menilai persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab BP Batam. Sebab Badan Pengusaha diberi mandat sebagai pengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Artinya, BP Batam bukan hanya penerima pembayaran, melainkan wajib memberi kepastian hukum dan melindungi hak-hak warga negara.

“Kalau lahan Baloi Kolam masih bagian dari Indonesia, seharusnya BP Batam yang mengawasi. Jangan biarkan perusahaan mempermainkan hak-hak kemanusiaan warga. Apalagi rumah ibadah sudah mendaftar kompensasi sejak Oktober 2024, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” tambahnya.

Manogar, salah seorang warga, mengaku mendukung pembangunan Batam sebagai kota investasi. Namun ia menekankan agar perusahaan dan BP Batam berlaku adil.

“Kami sudah sadar hukum, ikut prosedur, bahkan mendukung pembangunan. Tapi jangan sampai warga yang taat malah dirugikan. Jangan biarkan PT Alfinky mengulur-ulur waktu untuk membayar kompensasi. Kalau tidak sanggup, cabut saja PL Pengalokasian Lahan,” ujarnya.

Hal serupa ditegaskan oleh Antoni Pandjaitan, salah satu pendeta Baloi Kolam. Menurutnya, PT Alfinky harus komitmen dengan janji awalnya.
“Warga sudah mendaftar sejak Oktober 2024, sudah bersurat ke BP Batam dua kali, tapi tidak ada tindakan sampai sekarang. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut dan menimbulkan keresahan sosial,” katanya.

Bikner Hutagaol, juga menyinggung insiden pengrusakan rumah pada 17 April 2025 lalu.
Menurut mereka, saat itu aparat kepolisian berada di lokasi, namun tidak meng­hentikan aksi tersebut.

“Rumah kami dirusak, pera­botan dihancurkan, seolah dibiarkan. Padahal kami sudah tunduk pada hukum dan setuju pembebasan lahan. Harusnya warga dilindungi, bukan malah dibiarkan jadi korban,” ujarnya.

Visa, perempuan yang mempunyai rumah di Baloi Kolam juga ikut mengeluhkan hal serupa. Ia mengatakan, ru­mah­nya sudah dihancurkan dan dibongkar habis sejak Desember 2024 lalu.

“Sampai hari ini pihak perusahaan belum ada ganti rugi seperti yang mereka janjikan,” ujarnya.
Sahat, selaku perwakilan masyarakat Baloi Kolam menambahkan. Ia mendesak BP Batam untuk bersikap tegas terhadap PT Alfinky.

”Apakah BP Batam takut sama pihak perusahaan? Jika tidak mampu menyelesaikan kewajibannya, warga meminta agar hak pengelolaan lahan perusahaan tersebut dicabut dan dikembalikan ke masyarakat,” katanya. (***)

Reporter : Syaban
Editor : Alfian Lumban Gaol