Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menegaskan penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas harus melalui scientific investigation atau investigasi ilmiah. Hal ini berbeda dengan penetapan tersangka pada tindak pidana umum.
“Ada tahapan penyelidikan, mulai dari keterangan saksi, bukti petunjuk, rekaman CCTV, olah TKP, dan lainnya,” ujarnya, Jumat (22/8).
Zaenal menjelaskan, kecelakaan lalu lintas pada dasarnya merupakan musibah yang tidak disertai niat. Karena itu, penyidik perlu menggali fakta yang sebenarnya sebelum menetapkan tersangka.
“Lantas itu intinya bukan diniatkan. Misalnya sopir kabur, kita telusuri dulu penyebabnya. Apakah karena takut diamuk massa atau alasan lain,” katanya.
Selain penyelidikan, kata Zaenal, penyidik juga fokus pada pemenuhan hak-hak korban, seperti santunan atau sagu hati. Namun, ia menegaskan pemberian santunan tidak akan menghapus ancaman pidana bagi pelaku.
“Santunan itu sah-sah saja. Tapi tidak menghilangkan ancaman pidananya,” tegasnya.
Zaenal menyebut ancaman pidana dalam kasus kecelakaan lalu lintas diatur jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Tindak pidana muncul karena ada niat. Kalau tidak ada, maka dibutuhkan scientific investigation. Prosesnya memang agak rumit,” ujarnya.
Sebelumnya, kecelakaan maut melibatkan mobil mewah Nissan GT-R BP 77 KV terjadi di Jalan Ahmad Yani, dekat Ruko Anggrek Sari, Batam Kota, Selasa (19/8) sekitar pukul 05.00 WIB.
Mobil yang dikemudikan BY (19) menabrak sepeda motor dari belakang hingga menewaskan pengendara SH (40), karyawan PT JMS Batam. Usai kejadian, sopir mobil meninggalkan lokasi tanpa menolong korban. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK