Buka konten ini

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong industri pengguna di sektor permesinan untuk memanfaatkan fasilitas insentif Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar memacu penggunaan produk domestik.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (22/8), menyatakan pemerintah mendorong tumbuhnya investasi baru di dalam negeri, seperti halnya melalui regulasi PMK No.176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal.
Ia mengatakan, salah satu insentif yang dapat diberikan adalah berupa fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk produksi selama empat tahun sesuai kapasitas terpasang, apabila perusahaan menggunakan mesin produksi buatan dalam negeri paling sedikit 30 persen dari total nilai mesin.
”Industri permesinan mempunyai peran yang penting dalam perekonomian nasional, mengingat fungsinya sebagai barang modal di berbagai sektor, baik sektor industri manufaktur dan sektor lainnya,” katanya, Jumat (22/8) dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menyampaikan penghitungan nilai penggunaan mesin produksi dalam negeri diberikan kepada Kemenperin melalui Peraturan Menteri Perindustrian.
Disebutkannya, aturan itu adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82 Tahun 2024 tentang Penggunaan Mesin Produksi Buatan Dalam Negeri dalam rangka Pemanfaatan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Produksi.
Regulasi ini menjadi pedoman untuk menetapkan mekanisme penghitungan serta menerbitkan Surat Keterangan Penggunaan Mesin Produksi Dalam Negeri.
Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kemenperin, Solehan meyakini kebijakan insentif yang disiapkan oleh pemerintah pada dasarnya memiliki dampak besar bagi pemberdayaan industri permesinan di dalam negeri.
“Melalui aturan Permenperin 82/2024, pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan penggunaan produk permesinan dalam negeri dengan memberikan insentif kepada industri pengguna berupa pembebasan bea masuk atas bahan baku untuk produksi,” ujarnya.
Guna mendorong pelaku industri mengoptimalkan insentif tersebut, Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kemenperin menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Insentif Penanaman Modal Dalam Rangka Pemberdayaan Industri Permesinan Dalam Negeri di Bandung, Kamis (21/8).
Adapun peserta yang hadir dari berbagai pelaku dan asosiasi industri, di antaranya industri makanan dan minuman, industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia, industri karet, barang dari karet dan plastik, industri mesin dan perlengkapan yang tidak termasuk dalam lainnya (YTDL), serta industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi trailer.
Berdasarkan data dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang dipaparkan pada acara tersebut, sejak tahun 2021 hingga Juni 2025 hanya ada tiga perusahaan yang mendapatkan persetujuan masterlist bahan baku dengan skema TKDN dimaksud (jangka waktu empat tahun).
Jumlah ini masih sangat kecil jika dibandingkan dengan persetujuan masterlist bahan baku dengan skema tanpa TKDN yang mencapai 174 persetujuan pada periode yang sama (jangka waktu dua tahun. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY