Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rudy Ong Chandra (ROC), Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Kamis (21/8) setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Penangkapan dilakukan melalui upaya jemput paksa.
Pantauan JawaPos grup Batam Pos, Rudy Ong tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.37 WIB. Mengenakan kemeja lengan panjang dan berkacamata, ia masuk ke markas antirasuah dengan menahan diri dari interaksi dengan awak media.
“Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap Sdr. ROC terkait perkara tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain menjabat sebagai komisaris, Rudy Ong juga tercatat sebagai perwakilan dari PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Ia juga memiliki saham 5 persen di PT Tara Indonusa Coal.
Rudy Ong sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam perkara yang sama, dua orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2018, Awang Faroek Ishak, dan putrinya yang juga Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania.
Namun, KPK menghentikan penyidikan terhadap Awang Faroek Ishak karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
KPK akan membeberkan konstruksi lengkap kasus dugaan korupsi perizinan tambang ini pada Senin, 25 Agustus 2025. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO