Buka konten ini

BATAM (BP) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan material bangunan senilai Rp4,1 miliar. Keduanya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon, menjelaskan kedua tersangka yakni Nathanael Simanjuntak alias Nathan dan Samsuar Adi alias Buyung (49). Keduanya dijerat dengan dugaan penipuan yang merugikan korban miliaran rupiah.
“Kerugian korban miliaran rupiah. Status tersangka sudah ditetapkan sejak lama, namun selama proses penyidikan mereka tak pernah hadir,” tegas Arthur.
Menurut dia, total transaksi pembelian material bangunan antara tersangka dan korban mencapai Rp8,3 miliar. Namun, hanya sebagian yang dibayarkan oleh tersangka.
“Dari total transaksi sekitar Rp8,3 miliar, masih ada Rp4,1 miliar yang tidak dibayarkan. Pembayaran sebelumnya dicicil,” ujarnya.
Kasus ini berawal ketika perusahaan milik korban, Anita Taruli Sinaga, melalui suaminya, Tumbur Syanturi, memasok material bangunan untuk proyek tersebut. Pemesanan dilakukan sejak Agustus 2024 melalui PT Putri Mahakam Lestari, perusahaan pemenang tender yang dipimpin Samsuar Adi. Namun, Samsuar disebut hanya sebagai “boneka”, sementara pemodal utama adalah Nathanael Simanjuntak.
“Awalnya pembayaran berjalan lancar,” sebut Arthur.
Namun sejak Desember 2024, pembayaran macet. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengeluarkan 10 lembar cek Bank Sumut. Dari jumlah itu, hanya satu lembar yang cair senilai Rp160 juta pada Maret 2025, sedangkan sisanya tidak bisa dicairkan karena saldo kosong dan rekening sudah ditutup. “Jadi, untuk pembayaran, tersangka memberikan cek kepada korban. Ada 10 cek yang diberikan, tapi hanya satu yang bisa dicairkan,” kata Arthur.
Ia menambahkan, kasus ini sudah ditangani mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga penelusuran transaksi di salah satu bank.
“Setelah gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak pernah hadir saat dipanggil, hingga akhirnya kami keluarkan DPO yang sudah tersebar ke seluruh jajaran,” tambahnya.
Berdasarkan penyelidikan, Nathanael berperan sebagai pemilik modal, sementara Samsuar hanya ditunjuk sebagai direktur PT Putri Mahakam Lestari. Polisi menduga keduanya sudah melarikan diri sejak kasus ini dilaporkan.
“Pencarian sudah dilakukan ke sejumlah lokasi, termasuk Jakarta dan Medan. Namun sampai saat ini mereka belum ditemukan. Data perlintasan sudah kami minta ke imigrasi dan akan ditindaklanjuti untuk pencekalan,” jelas Arthur.
Adapun Gedung BKKBN Provinsi Kepri di Sekupang kini telah rampung dibangun, tetapi pembayaran material untuk proyek tersebut belum terselesaikan. Polda Kepri mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua tersangka segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi penyidik. Identitas dan ciri-ciri fisik kedua tersangka sudah dipublikasikan dalam surat DPO resmi. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RYAN AGUNG