Buka konten ini

BINTAN (BP) – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi isu nasional yang menimbulkan pro dan kontra di berbagai daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan sendiri mengklaim tidak ada kenaikan tarif PBB.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, memastikan tidak ada kenaikan tarif PBB untuk masyarakat umum.
Namun, kawasan investasi dan bisnis akan dikenakan tarif PBB sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga mengeluarkan kebijakan bagi masyarakat Bintan dengan membebaskan PBB untuk nilai di bawah Rp50.000.
”Artinya masyarakat tidak perlu membayar PBB jika nilai pajaknya di bawah Rp50.000,” kata Roby di aula kantor Pemerintah Kecamatan TelukSebong,Selasa (19/8).
Selain mengratiskan PBB bagi masyarakat yang nilai pajaknya di bawah Rp50.000, pemerintah daerah juga menghapuskan denda PBB hingga akhir tahun, bagian dari program promo kemerdekaan.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan meningkatkan kepatuhan membayar pajak. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : iman wachyudi