Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kini memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti berkas kasus dugaan penyiksaan asisten rumah tangga (ART) di kawasan perumahan elite Sukajadi, Batam Kota, Batam. Penelitian ini akan menentukan apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau dikembalikan dengan petunjuk (P-19).
“Kalau lengkap formil dan materiil, kami nyatakan P-21. Kalau belum, kami kembalikan dengan petunjuk P-19,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Senin (18/8).
Berkas perkara tahap pertama itu baru saja dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Barelang ke Kejari Batam. Dua perempuan ditetapkan sebagai tersangka, yakni Roslina, majikan korban, dan Merliyati Louru Peda, sepupu korban yang juga bekerja di rumah tersebut.
Keduanya dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 55 KUHP.
Kasus ini terungkap setelah Regina Gin Juit, teman korban, melihat unggahan di Facebook pada Minggu (22/6) yang memperlihatkan kondisi mengenaskan korban, Intan Tuwa Negu, 22, ART asal Nusa Tenggara Timur.
Hasil visum dari RS Elisabeth Batam menunjukkan adanya luka memar, lecet, dan bengkak hampir di seluruh tubuh korban. Bibir bawah robek, serta korban mengalami anemia akibat kekerasan benda tumpul.
“Luka-luka ini menyebabkan korban tidak mampu bekerja untuk sementara waktu,” demikian tertulis dalam laporan visum tanggal 23 Juni 2025.
Berdasarkan keterangan korban, penyiksaan oleh Roslina sudah terjadi sejak Desember 2024, sementara Merliyati mulai melakukan kekerasan sejak Mei 2025.
Bentuk kekerasan yang dialami mencakup pukulan, tendangan, jambakan rambut, membenturkan kepala ke dinding, hingga setrum raket nyamuk.
Tak berhenti di situ, Intan mengaku pernah dipaksa memakan kotoran anjing, minum air kloset, disiram air pel, hingga ditempelkan kotoran hewan ke wajahnya.
Ia juga hanya diberi makan nasi basi dengan garam, tidur di lantai atau kamar mandi, serta kerap dihina dengan kata-kata merendahkan.
Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (tahap dua) untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini diperkirakan akan mendapat sorotan luas, karena deretan kekerasan yang dialami korban memperlihatkan adanya pola penyiksaan sistematis terhadap pekerja rumah tangga.
Polisi Pastikan Perkara Lanjut Tanpa RJ
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) ke Kejaksaan Negeri Batam. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Roslina dan Merliyati.
“Saat ini tahap I. Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, Senin (18/8).
Debby menjelaskan, pihaknya tengah menunggu hasil penelitian berkas tersebut. Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan melanjutkan ke tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Nanti tahap II akan kita infokan. Segera,” katanya.
Ia memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan. Keduanya dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
“Tidak ada restorative justice (RJ). Perkara lanjut,” tegas Debby.
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, memastikan proses hukum kasus penganiayaan yang menimpa Intan, ART di rumah elit kawasan Sukajadi, Batam Kota, tetap berjalan.
Zaenal menegaskan, kasus ini menjadi atensi. Apalagi, setelah video kondisi korban yang babak belur beredar di media sosial, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Kami langsung proses (kasus hukumnya),” tegas Kombes Zaenal.
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan terhadap Intan bermula dari kelalaian korban saat bekerja.
Ketika itu, ia lupa menutup pintu kandang hewan peliharaan majikannya, yang kemudian memicu amarah pelaku hingga berujung penganiayaan. (***)
Reporter : Azis Maulana – Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK