Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menerbitkan surat edaran tentang perubahan pertama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Edaran ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan SKB tersebut diterbitkan untuk efisiensi hari kerja sekaligus memberi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta.
“Berdasarkan edaran Wali Kota, jumlah Hari Libur Nasional pada 2025 ditetapkan sebanyak 16 hari dan Cuti Bersama sebanyak 8 hari,” ujarnya, Minggu (17/8).
Sehubungan dengan itu, usai perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada Minggu (17/8/2025), Senin (18/8) ditetapkan sebagai cuti bersama. Namun, Pemko Batam menegaskan seluruh pegawai dilarang memperpanjang libur.
Pemko juga meminta pengelola destinasi wisata, mulai dari pantai, water park hingga pusat perbelanjaan, menyiapkan langkah antisipatif menghadapi lonjakan pengunjung.
“Pengelola wajib menyiapkan fasilitas respons darurat agar masyarakat tetap merasa aman dan nyaman,” kata Rudi.
Pada Selasa (19/8), seluruh unit layanan publik di lingkungan Pemko Batam wajib kembali beroperasi normal.
“Pegawai dilarang keras memperpanjang libur. Akan ada pengawasan melekat oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah, hasilnya dilaporkan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara berjenjang,” tegasnya.
Rudi juga memastikan petugas jaga dan frontliner tetap siaga pada hari cuti bersama.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan layanan publik berjalan sehingga masyarakat tidak terganggu urusannya.
Daftar Hari Libur Nasional 2025: Tahun Baru Masehi (1 Januari), Isra Mikraj (27 Januari), Tahun Baru Imlek (29 Januari), Nyepi (29 Maret), Idulfitri (31 Maret–1 April), Wafat Yesus Kristus (18 April), Paskah (20 April), Hari Buruh (1 Mei), Waisak (12 Mei), Kenaikan Yesus Kristus (29 Mei), Hari Lahir Pancasila (1 Juni), Iduladha (6 Juni), Tahun Baru Islam (27 Juni), Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus), Maulid Nabi Muhammad (5 September), dan Natal (25 Desember).
Adapun, daftar Cuti Bersama 2025 sebagai berikut: Imlek (28 Januari), Nyepi (28 Maret), Idulfitri (2–4 dan 7 April), Waisak (13 Mei), Kenaikan Yesus Kristus (30 Mei), Iduladha (9 Juni), Proklamasi Kemerdekaan (18 Agustus), dan Natal (26 Desember). (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK