Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Imigrasi Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menegaskan komitmennya dalam pencegahan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Hingga Agustus 2025, sudah ada 55 permohonan paspor yang ditolak karena terindikasi akan digunakan untuk bekerja secara ilegal di luar negeri.
Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba, mengungkapkan bahwa kebanyakan pemohon paspor tersebut adalah warga lokal, namun sebagian juga berasal dari luar Provinsi Kepri. Dari Januari hingga Agustus, ada 55 permohonan yang kami tolak. Ini bagian dari upaya pencegahan agar tidak ada lagi pekerja migran yang berangkat secara non-prosedural,’’ ujar Ben Yuda, Senin (18/8).
Ia menjelaskan, penolakan dilakukan setelah pemohon menjalani wawancara dan terbukti akan bekerja secara ilegal di negara-negara seperti Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam. Rata-rata, pemohon yang ditolak sudah memiliki pengalaman bekerja di luar negeri, tetapi kali ini berencana untuk kembali bekerja tanpa prosedur yang sah.
Menurut Ben Yuda, pembatalan permohonan paspor tidak dilakukan sembarangan. Setiap penolakan dilandasi alasan yang jelas dan dilengkapi dengan berita acara pembatalan.
‘‘Kami memastikan tidak ada pemohon yang terjebak dalam jaringan PMI non-prosedural. Ini untuk melindungi mereka dari risiko dan potensi masalah hukum di luar negeri,’’ pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : iman wachyudi