Buka konten ini

Lingga (BP) – Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tersangka Safa Ringga dalam kasus penipuan yang mengatasnamakan investasi BNI Life kini telah diserahkan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Lingga kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.
Penyerahan tersangka yang dilakukan pada Kamis (14/8), juga disertai dengan pemeriksaan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana umum tersebut. Kepala Sesi (Kasi) Pidana Umum Kejari Lingga, Dhonny Armandos, membenarkan penyerahan tersebut dan mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan barang bukti berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Iya benar, pada Kamis 14 Agustus 2025, kita telah menerima tersangka SR dan melakukan pemeriksaan barang bukti dalam perkara ini,” ujar Dhonny saat dikonfirmasi, Jumat (15/8). Ia juga menyebutkan nomor register perkara yang telah tercatat, yakni PDM-13/DBS/Eoh.2/08/2025.
Diketahui, tersangka Safa Ringga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP mengenai Penipuan. Menurut Dhonny, saat ini tersangka Safa Ringga tengah ditahan oleh JPU di Lapas Kelas III Dabo Singkep untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah banyak korban yang melaporkan Safa Ringga karena terjerat investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar dengan kedok perusahaan asuransi BNI Life. Dengan beredarnya informasi ini, banyak masyarakat yang merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Dengan langkah ini, diharapkan akan memberi efek jera bagi pelaku penipuan dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap investasi ilegal yang beredar di tengah masyarakat. (*)
Reporter : Vatawari
Editor : Iman Wachyudi