Buka konten ini

BATAM (BP) – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) di kawasan elite Sukajadi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari penyidik Satreskrim Polresta Barelang.
“Baru kemarin kami terima berkas tahap satu dari kepolisian,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Jumat (15/8).
Dua perempuan ditetapkan sebagai tersangka, yakni Roslina, majikan korban, dan Merliyati Louru Peda, sepupu korban yang juga bekerja di rumah tersebut. Keduanya dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 55 KUHP.
Kasus ini mencuat setelah Regina Gin Juit, teman korban, melihat unggahan di Facebook yang memperlihatkan kondisi mengenaskan korban, Intan Tuwa Negu (22), ART asal Nusa Tenggara Timur.
Hasil visum RS Elisabeth Batam menunjukkan korban mengalami luka memar, lecet, dan bengkak di hampir seluruh tubuh. Bibir bawah robek, serta anemia akibat kekerasan tumpul. “Luka-luka ini menyebabkan korban tidak mampu bekerja untuk sementara waktu,” tulis laporan visum tertanggal 23 Juni 2025.
Berdasarkan keterangan korban, penyiksaan oleh Roslina sudah berlangsung sejak Desember 2024. Sementara Merliyati mulai melakukan kekerasan sejak Mei 2025. Bentuk kekerasan mencakup pukulan, tendangan, jambakan rambut, membenturkan kepala ke dinding, hingga setrum raket nyamuk.
Tidak berhenti di situ, Intan mengaku pernah dipaksa memakan kotoran anjing, minum air kloset, disiram air pel, dan ditempelkan kotoran hewan ke wajahnya. Ia juga hanya diberi makan nasi basi dengan garam, tidur di lantai atau kamar mandi, serta kerap mendapat hinaan bernada merendahkan.
Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan berkas. “Kalau lengkap formil dan materiil, kami nyatakan P-21. Kalau belum, kami kembalikan dengan petunjuk P-19,” jelas Priandi.
Jika berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (tahap dua) untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini diperkirakan menyita perhatian publik, mengingat deretan kekerasan yang dialami korban memperlihatkan pola penyiksaan sistematis terhadap pekerja rumah tangga yang jarang terungkap ke ranah hukum. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK