Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti dari 28 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (14/8).
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat, disaksikan Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Polresta Tanjungpinang.
Barang bukti itu berasal dari 25 perkara narkotika, dua perkara orang dan harta benda (Oharda), serta satu perkara kepabeanan.
”Barang bukti yang dimusnahkan yakni, kokain seberat 35,70 gram, sabu 127,71 gram, ganja 69,73 gram, dan 95 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 61,31 gram. Selain itu, turut dimusnahkan 25 unit telepon genggam yang digunakan untuk tindak pidana,” ujar Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis.
Rachmad Surya Lubis, mengatakan jumlah barang bukti di wilayah hukumnya memang tidak sampai kiloan, namun seluruhnya sudah melalui proses hukum hingga berkekuatan tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dan dihancurkan menggunakan palu. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : Iman Wachyudi