Buka konten ini

BINTAN (BP) – Polisi mengamankan JM, 19, atas dugaan pencabulan terhadap remaja putri berusia 13 tahun. Aksi bejat itu terungkap setelah orangtua korban membaca pesan singkat mencurigakan di ponsel anaknya.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, menjelaskan, perkenalan pelaku dan korban bermula di media sosial Instagram. Dari obrolan itu, keduanya sepakat bertemu.
“Dalam pertemuan tersebut, pelaku merayu korban untuk berhubungan layaknya suami istri,” ungkap Daeng, Rabu (13/8).
Orangtua korban yang curiga kemudian memeriksa ponsel anaknya. Setelah memastikan kecurigaannya, mereka melapor ke Polsek Bintan Timur.
Berdasarkan laporan itu, petugas meringkus JM, Senin (11/8) di tempat kerjanya. “Pelaku langsung diinterogasi di lokasi dan mengakui perbuatannya yang dilakukan pada 11 Juli lalu,” jelas Daeng.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, serta ponsel milik keduanya.
Kini JM resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO