Buka konten ini
JAKARTA (BP) – ”Perlu diketahui ya, yang memiliki semua tanah itu negara. Negara kemudian memberikan hak kepemilikan. Saya mau tanya, memang mbahmu, leluhurmu, dulu bisa membuat tanah? Nggak bisa,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR) Nusron Wahid, Rabu (6/8).
Pernyataan itu dia lontarkan ketika menyampaikan rencana pemerintah mengambil alih tanah-tanah telantar dan tidak produktif. Rekaman video Nusron itu lantas beredar luas di media sosial. Aksi protes pun bermunculan. Nusron dihujat. Dia bahkan dianggap mirip penjajah yang ingin merampas tanah rakyat.
Selasa (12/8) Nusron akhirnya memberikan klarifikasi. Dia meminta maaf secara terbuka. Nusron menegaskan, penyitaan tanah telantar tidak akan menyasar tanah milik rakyat yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM). Penyitaan hanya menyasar tanah negara yang pengelolaannya telah diserahkan ke perusahaan berupa hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB).
”Kepada publik, kepada netizen, saya meminta maaf atas pernyataan beberapa waktu lalu yang viral dan menimbulkan polemik serta kesalahpahaman,” paparnya di kantor Kementerian ATR, kemarin.
Klaim Mengacu pada Pasal 33 UUD 1945
Nusron membeberkan maksud yang sebenarnya dari pernyataannya. Dia menerangkan, sesuai Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kondisi saat ini, ada jutaan hektare tanah dengan status HGU dan HGB yang telantar. Tidak produktif dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat. ”Inilah yang dapat kita dayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat,” paparnya.
Program-program strategis itu, misalnya, reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sebagainya. ”Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif,” tegasnya.
Dia mengklaim, pernyataan yang dilontarkan sebelumnya hanyalah candaan. Namun, setelah menyaksikan ulang rekaman videonya di media sosial, Nusron menyadari bah-wa candaan itu tidak tepat.
”Tidak sepantasnya dan tidak selayaknya disampaikan oleh seorang pejabat publik. Karena itu saya minta maaf,” terangnya.
Nusron yang Salah, Bukan Publik
Dosen Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia sekaligus Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum UGM Herlambang P.
Wiratraman mengatakan telah menyimak permintaan maaf Nusron. ”Terdapat tiga kata utama yang disampaikan menteri, yakni kesalahpahaman, mispersepsi, dan negara hanya mengatur,” paparnya.
Namun, kesalahpahaman dan mispersepsi itu semua justru dilakukan Menteri Nusron sendiri. Dia mengatakan, Menteri Nusron yang salah paham dan mispersepsi menerjemahkan UU Agraria. ”Bukan publik yang salah paham, bukan publik yang mispersepsi,” terangnya.
Sebab, lanjutnya, Menteri Nusron menyebut negara memiliki tanah dalam berbagai kesempatan. Berdasarkan analisis tersebut, Herlambang menilai bahwa Nusron secara sengaja atau by intention dalam mengeluarkan pernyataan tersebut.
”Jadi, kalau sekarang bicara bahwa tanah yang disita negara itu eks HGU dan eks HGB, maka seharusnya Menteri Nusron menyatakan bahwa pernyataan sebelumnya salah. Bukan menyebut salah paham dan mispersepsi yang seakan menyalahkan publik. Yang salah itu Menteri Nusron,” terangnya.
Kalaupun bicara untuk objek eks HGU dan eks HGB yang akan disita negara, Herlambang mengaku ragu. Berdasarkan data yang dimilikinya, beberapa tanah eks HGU justru dijadikan hak pakai. ”Untuk perusahaan, untuk kapitalisme,” tegasnya.
Dia mencontohkan tanah eks HGU di Wongsorejo Banyuwangi yang dirampas untuk menjadi hak pakai perusahaan. ”Petani dikibuli dengan hanya mengukur. Tapi ternyata terbit untuk hak pakai. Tanah dipakai orang yang tidak diketahui asal muasalnya. Akhirnya terjadi konflik warga,” paparnya.
Kondisi semacam itu terjadi di berbagai daerah. ”Saya yang juga mendampingi petani di Banyuwangi sangsi, petani juga sangsi karena kenyataan di lapangan semacam itu,” tegasnya.
Logika Mirip Zaman Penjajahan
Ketua Paguyuban Petani Jawa Timur Yatno Subandio mengatakan, pernyataan Nusron bahwa seluruh tanah milik negara merupakan tafsir keliru. Statemen itu seakan mengembalikan logika penjajahan. ”Ini berbahaya karena sama dengan pernyataan Belanda yang merampas tanah rakyat,” ujarnya.
Di Jawa Timur, pernyataan itu menjadi bensin yang kembali mengobarkan api konflik agraria. Khususnya di Wongsorejo, Pakel, Alasbuluh, hingga Pasuruan Timur.
”Pertanian rakyat terancam hilang karena HGU mati, tanah diklaim sepihak oleh militer dan proyek industri. Alih-alih memberikan solusi, pernyataan ini memberikan stempel legal pada perampasan tanah,” terangnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG