Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam mengusulkan 24 anak didik pemasyarakatan (andikpas) untuk menerima remisi Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus mendatang. Usulan telah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, dan akan diputuskan dua hari sebelum hari peringatan kemerdekaan.
“SK itu biasanya H-2, baru tahu berapa orang anak yang menerima remisi. Untuk remisi Hari Kemerdekaan ini, kita usulkan ada 24 orang,” ujar Kepala LPKA Kelas II Batam, Faizal Gerhani Putra, Selasa (12/8).
Menurut Faizal, pengusulan tersebut mengacu pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Syaratnya, anak binaan harus berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidana.
“Ini masih sebatas usulan. Nanti tergantung pertimbangan dari Kemenkumham,” katanya.
Saat ini, LPKA Batam membina 56 anak, terdiri dari 54 laki-laki dan 2 perempuan. Pemberian remisi akan dilakukan tepat pada 17 Agustus setelah upacara bendera.
Faizal menambahkan, selama di LPKA, anak-anak mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian. Pembinaan kepribadian meliputi kegiatan keagamaan, olahraga, intelektual, dan kesadaran berbangsa. Sementara pembinaan kemandirian berupa pelatihan perkebunan, pangkas rambut, dan menyablon.
“Kepada anak binaan yang menerima remisi nanti, kita harapkan apa yang dibina selama di LPKA bisa diterapkan,” ujarnya. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK