Buka konten ini

BATUAMPAR (BP) – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai Batam mencatat 257 penindakan selama tiga pekan terakhir. Aksi penindakan dilakukan di jalur laut, darat, hingga rantai logistik barang kiriman.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan, dari hasil penelitian pelanggaran kepabeanan dan cukai, nilai barang yang diamankan mencapai Rp7,69 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp2,1 miliar.
“Setiap perkara yang ditangani tidak hanya menghentikan peredaran barang ilegal, tetapi juga memberi pesan tegas bahwa pelanggaran tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum,” tegas Zaky.
Penindakan meliputi berbagai modus, mulai dari penyelundupan ribuan koli barang kiriman ilegal hingga penyelundupan 327 unit ponsel melalui bandara.
“Keberhasilan ini menunjukkan luasnya jangkauan pengawasan Bea Cukai Batam, dari pintu masuk udara hingga jalur distribusi darat dan laut,” ujarnya.
Satgas juga berhasil menggagalkan 37 upaya penyelundupan narkoba dengan barang bukti 403 gram sabu, 19 butir ekstasi, 10 butir alprazolam, dan 8 butir tramadol. Barang-barang tersebut diungkap melalui beragam modus, mulai dari penyamaran dalam paket kiriman hingga penyelundupan langsung melalui pelabuhan.
Dalam operasi pasar, petugas menyita 4,97 juta batang rokok ilegal serta 374,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.
“Penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp3,75 miliar, sekaligus menekan peredaran barang kena cukai ilegal di tingkat ritel,” jelasnya.
Menurut Zaky, pencapaian ini membuktikan Bea Cukai Batam tidak hanya menjadi penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga garda terdepan dalam melindungi perekonomian dan keamanan masyarakat.
“Keberhasilan ini hasil kerja terpadu lintas bidang, kolaborasi dengan instansi penegak hukum lain, serta dukungan aktif masyarakat. Capaian ini bukan garis akhir, melainkan pijakan awal untuk bekerja lebih keras menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap rupiah penerimaan negara terlindungi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, meresmikan Satgas Pemberantasan Penyelundupan di Kantor Wilayah DJBC Kepulauan Riau, Karimun, Selasa (29/7) pagi. Satgas disebar di seluruh pintu masuk seperti pelabuhan dan bandara, serta menggelar patroli laut dan operasi darat. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK