Buka konten ini

SEKUPANG (BP) – Dinas Perikanan Kota Batam memastikan pemberian rekomendasi pembelian BBM untuk kapal nelayan berjalan sesuai ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kebijakan ini untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
Kepala Dinas Perikanan Batam, Yudi Admajianto, mengatakan, kapal berukuran 0–5 GT mendapatkan layanan rekomendasi BBM melalui UPT Perikanan Batam. Sementara itu, kapal dengan kapasitas 5–30 GT menjadi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.
“Setiap hari kami membuka layanan rekomendasi BBM di kantor UPT Perikanan. Tentunya harus memenuhi persyaratan, salah satunya memiliki Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang diterbitkan dinas provinsi,” ujarnya, Jumat (8/8).
Berdasarkan TDKP tersebut, Dinas Perikanan menghitung kebutuhan BBM harian dan bulanan nelayan sebelum menerbitkan surat rekomendasi. Surat itu disampaikan kepada BPH Migas serta instansi terkait sebagai dasar pengambilan BBM di SPBU-SPBU yang telah ditunjuk.
Pihaknya menegaskan siap menindaklanjuti jika ada penyalahgunaan distribusi BBM, termasuk penggunaan jeriken tanpa rekomendasi resmi. Penyaluran BBM bersubsidi, kata Yudi, tidak boleh melenceng dari tujuan awal, yaitu membantu nelayan kecil.
“Jenis rekomendasi juga beragam, tidak hanya dari Dinas Perikanan. Ada juga rekomendasi dari Dinas Perhubungan untuk motor sangkut, serta dari Dinas Ketahanan Pangan untuk petani yang menggunakan pompa air,” jelasnya.
Selain rekomendasi BBM, Pemerintah Kota Batam juga memberikan perlindungan asuransi kecelakaan kerja bagi nelayan. Tahun ini, 5.000 nelayan telah tercatat sebagai penerima asuransi tersebut, naik dari 3.400 orang pada tahun sebelumnya.
“Asuransi ini penting karena profesi nelayan termasuk kategori berisiko tinggi. Asuransi dikelola BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh preminya ditanggung Pemerintah Kota Batam,” kata Yudi.
Biaya premi sebesar Rp16 ribu per bulan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Sejauh ini, sudah ada beberapa nelayan yang menerima klaim asuransi akibat kecelakaan saat melaut atau sakit yang berkaitan dengan aktivitas melaut.
Untuk nelayan yang belum terdaftar, proses pendaftaran sangat mudah. Cukup menyiapkan KTP Batam dan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Pendaftaran bisa dilakukan melalui penyuluh perikanan yang tersebar di setiap kelurahan, khususnya di wilayah hinterland. Kami ingin semua nelayan di Batam mendapatkan haknya secara adil,” ujarnya.
Ia pun mengimbau nelayan yang belum terdata untuk segera mendaftarkan diri. “Silakan hubungi penyuluh atau kantor lurah. Kami ingin memastikan seluruh nelayan mendapatkan perlindungan, baik asuransi maupun rekomendasi BBM,” tegas Yudi. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK