Buka konten ini
BATAM (BP) – Aktivitas reklamasi laut seluas sekitar 5 hektare di kawasan pesisir dekat Ocarina, Batam, menuai sorotan. Reklamasi tersebut diduga dilakukan secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas berwenang. Menariknya, proyek itu disebut-sebut melibatkan seorang oknum anggota DPRD Batam.
Dari penelusuran lapangan dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, terdapat dua versi dugaan keterlibatan legislator tersebut. Ada yang menyebut sang anggota dewan hanya menjadi backing proyek, namun tak sedikit pula yang menduga kuat pemilik langsung reklamasi tersebut.
“Sudah jalan cukup lama. Tapi sepertinya memang sengaja ditutupi. Itu katanya orang dewan yang punya,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol BP Batam, Mohamad Taofan, saat dikonfirmasi Rabu (6/8), mengaku belum sempat memonitor aktivitas tersebut. Ia menyebut BP Batam akan segera menurunkan tim ke lokasi guna memverifikasi perizinan kegiatan tersebut.
“Kita akan cek dulu ke lapangan apakah ada izinnya atau tidak. Kami tetap serius menindak apabila benar tidak berizin,” ujarnya.
Kawasan pesisir Ocarina selama ini memang menjadi salah satu titik yang rawan terhadap aktivitas reklamasi liar. Meski peraturan perundang-undangan mensyaratkan izin ketat untuk kegiatan reklamasi, praktik di lapangan kerap menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk mereka yang memiliki kekuasaan atau akses ke jalur kekuasaan.
Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, mengaku baru mendengar kabar dugaan keterlibatan anggota dewan dalam aktivitas ilegal tersebut. Ia berjanji akan menindaklanjuti informasi itu.
”Saya enggak tahu itu (reklamasi ilegal di Ocarina), termasuk soal dugaan keterlibatan anggota dewan. Yang saya tahu itu yang disegel sama BP kemarin. Tapi nanti saya cek,” katanya. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : RYAN AGUNG