Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Puluhan warga Batam mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepri di Batam Center, Rabu (6/8). Mereka mengadu lantaran merasa menjadi korban dugaan penipuan kaveling bodong yang dijual tanpa legalitas oleh sebuah perusahaan pengembang.
Kasus ini menyeret nama PT Erracipta Karya Sejati, yang diduga menjual kaveling ilegal di tiga titik di Kecamatan Sagulung, yakni Sungai Binti, Bukit Daeng, dan kawasan belakang SP Plaza.
Total korban tercatat sebanyak 144 orang. Mereka mengaku telah mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah per orang, dengan total kerugian mencapai Rp5,82 miliar. Namun, hingga kini status dan legalitas lahan yang dijanjikan tak kunjung jelas.
Salah satu korban, Heni, mengatakan, pelaporan ke Ombudsman dilakukan sebagai bentuk upaya mencari keadilan setelah sebelumnya juga mengadu ke Polresta Barelang.
“Pihak Ombudsman menyambut baik laporan kami. Sebelumnya, kami juga sudah menempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi,” ujar Heni.
Menurutnya, sekitar 15 orang saksi sudah diperiksa penyidik Polresta Barelang. Namun, belum ada perkembangan berarti proses penyelidikannya.
“Kalau belum ditindaklanjuti juga, kami akan kembali ke Ombudsman agar ikut menelusuri lambatnya proses hukum,” tegasnya.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menyatakan pihaknya akan menelaah laporan para korban dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan BP Batam dalam urusan perizinan lahan.
“Dugaan kami, PT Erracipta Karya Sejati memperoleh izin atau kuasa substitusi dari BP Batam. Itu yang membuat mereka berani menjual kaveling dengan harga tinggi,” ujarnya.
Menurut Lagat, Ombudsman akan menyisir aspek perizinan kaveling tersebut, mulai dari waktu penerbitan, masa berlaku, status lahan, hingga apakah lokasi itu termasuk kawasan hutan lindung. Tak hanya itu, mereka juga akan memverifikasi apakah ada perusahaan lain yang memiliki izin di lokasi yang sama.
“Kami akan cek semuanya. Karena kewenangan pengalokasian lahan ada di BP Batam, maka jika ditemukan kejanggalan dalam penerbitan izin, kami akan sampaikan langsung kepada mereka,” katanya.
Lagat menegaskan negara harus hadir dalam persoalan ini, terutama untuk membela hak masyarakat kecil.
“Kalau para kapitalis bisa dengan mudah mendapatkan lahan karena punya uang, masa masyarakat kecil tidak bisa mendapat perhatian yang sama?” kritiknya.
Ia berharap Kepala BP Batam Amsakar Achmad, yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam, turut memberi perhatian terhadap aspek sosial dalam kasus ini.
“Masalahnya bukan sekadar warga tertipu atau tidak, tetapi sejauh mana negara hadir melindungi rakyatnya,” tegas Lagat.
Dalam waktu dekat, Ombudsman akan melakukan investigasi langsung ke lokasi. Langkah itu akan mencakup pendataan korban, pengecekan kondisi lapangan, hingga analisis citra satelit. Hasil investigasi akan disampaikan ke BP Batam sebagai dasar rekomendasi.
“Kami ingin mendorong kebijakan yang berkeadilan dan menjamin hak-hak masyarakat,” pungkasnya. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK