Buka konten ini

Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama BP Batam tengah menggencarkan penertiban reklame ilegal di berbagai titik kota. Langkah ini diklaim sebagai bagian dari upaya penataan estetika kota. Namun, di balik gebrakan tersebut tersisa banyak ironi. Sebab, meskipun dinyatakan ilegal, sebagian besar reklame yang ditertibkan telah lama berdiri dan bahkan dikenai pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam.
PENERTIBAN ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang mencatat lebih dari 681 titik reklame tak berizin tersebar di Batam. Pemko Batam mengklaim telah menertibkan hampir 1.500 titik reklame, dan jumlahnya terus bertambah—bahkan diperkirakan mencapai 2.000 titik.
Para pengusaha periklanan dan biro reklame dianggap melanggar Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 7 Tahun 2017. Mereka pun terancam wanprestasi di hadapan klien, lantaran sebagian sudah menjalin kontrak jangka panjang, tetapi reklamenya mendadak dibongkar paksa karena dianggap ilegal.
Di sisi lain, penertiban besar-besaran ini berdampak langsung terhadap sektor penerimaan daerah. Pajak reklame selama ini menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), meski kontribusinya kini disebut tidak lagi signifikan. Lebih dari 50 persen reklame di Batam disebut ilegal, tetapi tetap dikenai pajak.
Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, saat diwawancarai Jumat (1/8), mengakui bahwa penataan reklame merupakan bagian dari upaya menciptakan kota yang lebih rapi.
“Penataan ini justru dimaksudkan agar tata kelolanya menjadi lebih baik. Kita akan buat model baru, videotron, dan akan diatur tempat-tempat yang layak,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme pengutipan pajak reklame sebelumnya.
“Saya juga termasuk yang tidak mengetahui bagaimana cara kutip-mengutip itu. Tapi temuan BPK menyebutkan ada sekian jumlah yang ilegal. Itu artinya tidak berkontribusi ke PAD,” tambahnya.
Amsakar menyebut, penertiban telah rampung di Kecamatan Batam Kota dan kini bergeser ke wilayah Lubukbaja. Rencana penataan saat ini sedang digodok bersama tim infrastruktur BP Batam dan Pemko Batam. Namun, harmonisasi regulasi antara kedua lembaga tersebut belum tuntas dan masih dalam proses penyusunan.
Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan iklim usaha, terutama bagi pengusaha reklame lokal yang merasa terhimpit. Apalagi, mencuat kabar bahwa pengu-saha reklame dari luar Batam akan masuk menggarap wilayah ini pascapenertiban.
Amsakar tidak menampik kemungkinan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa dirinya bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, sepakat memberi perhatian kepada pelaku usaha lokal.
“Kita akan memberikan ruang untuk semua. Jadi, berkompetisi saja. Tapi harapan kami, pengusaha lokal tetap dilibatkan,” katanya.
Terkait nasib pengusaha reklame yang sudah terlanjur mengikat kontrak jangka panjang dengan klien, ia menuturkan hal itu akan dibahas lebih lanjut. “Akan kita bahas lagi ke depan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Batam, M. Aidil Sahalo, menjelaskan bahwa pajak reklame tidak bergantung pada izin. Target penerimaan pajak reklame tahun ini sekitar Rp20 miliar, atau kurang dari 10 persen dari total target pajak Kota Batam yang mencapai Rp2 triliun.
“Begitu iklan atau reklame tayang dan dilihat publik, maka wajib ditarik pajaknya,” katanya.
Aidil menambahkan, pengawasan izin bukan wewenang Bapenda, melainkan ranah DPM-PTSP. Pernyataan ini memperlihatkan adanya tumpang tindih antara aspek penerimaan dan pengawasan.
“Kalau ada pelanggaran materi tayang atau masa berlaku habis, baru itu jadi ranah kami untuk penertiban,” ujarnya.
Menanggapi tudingan bahwa pemerintah ambigu karena memungut pajak dari reklame yang dianggap ilegal, Aidil merujuk pada arahan KPK, Kementerian Keuangan, dan Direktorat Jenderal Pajak.
“Selama muncul di ruang publik, wajib pajak. Penertiban itu ranah instansi pengawas sesuai Perwako,” tambahnya.
Ia juga membedakan dua jenis penertiban: pembongkaran materi tayang dan pembongkaran konstruksi media. Pembongkaran materi hanya mencopot kain atau bahan iklan, sedangkan pembongkaran konstruksi berarti membongkar fisik media reklamenya secara keseluruhan.
Ironi reklame ilegal tapi tetap dipajaki ini mencerminkan kompleksitas birokrasi. Di satu sisi, pemerintah ingin menata kota dan meningkatkan PAD secara tertib. Namun, di sisi lain, ketidakjelasan regulasi, tumpang tindih kewenangan, dan kebijakan yang berubah-ubah menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Batuaji dan Sagulung Belum Tersentuh
Di kawasan lain, sejumlah papan iklan di Batuaji dan Sagulung tampak mulai rusak dan lapuk. Banyak di antaranya berdiri dalam kondisi miring, berkarat, bahkan nyaris roboh. Keberadaan papan-papan ini masih marak di tepi jalan utama dan persimpangan padat, meskipun Pemko Batam tengah gencar melakukan penertiban.
Sayangnya, penertiban masih terfokus di kawasan Batam Center, Nagoya, hingga Mukakuning–Sei Enduk. Wilayah Batuaji dan Sagulung belum tersentuh. Padahal, papan-papan iklan tua di dua kecamatan ini dinilai sudah tidak layak dan berpotensi mencelakai warga jika roboh.
Sandro, warga Batuaji, menyampaikan kekhawatirannya.
“Kami sangat khawatir, apalagi papan-papan itu berada dekat jalan dan trotoar. Kalau roboh, bisa mencelakai orang. Harusnya sudah ditertibkan atau diperiksa kelayakannya,” ujarnya.
Menurut Sandro, Pemko seharusnya tidak hanya fokus di pusat kota. Kawasan pinggiran seperti Batuaji dan Sagulung juga perlu mendapat perhatian. Ia berharap papan-papan yang sudah rusak bisa segera dicabut atau diremajakan agar tidak membahayakan.
Selain membahayakan, papan-papan iklan rusak itu juga merusak estetika kota. Banyak tulisan sudah pudar, materialnya keropos, dan tidak memiliki identitas pemilik yang jelas. Sebagian bahkan dipasang secara liar di pohon penghijauan dan fasilitas umum.
Seperti diketahui, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyoroti persoalan reklame liar sebagai salah satu prioritas utama dalam upaya penataan kota. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah untuk memajukan Batam serta mengapresiasi dukungan masyarakat dalam proses demokrasi.
Amsakar juga menekankan pentingnya soliditas internal pemerintahan, dan meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak dalam satu kendali kepemimpinan untuk menertibkan reklame liar. Ia juga mengajak ketua RT dan RW berperan aktif menata wilayahnya, memastikan tidak ada baliho yang tidak layak, serta mengedukasi warga agar menjaga kebersihan lingkungan.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih, rapi, dan tertib. Masyarakat berharap komitmen tersebut segera diwujudkan secara nyata di Batuaji dan Sagulung, bukan hanya di kawasan pusat. (***)
Reporter : Arjuna – Eusebius Sara
Editor : RYAN AGUNG