Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Selain mencekik dengan bunga tinggi, pinjol ilegal kerap menyalahgunakan data pribadi peminjam, termasuk menyebarkan foto dari galeri ponsel.
“Pinjol ilegal bisa mengakses galeri, kontak, hingga data pribadi tanpa izin. Mereka bahkan bisa mengambil foto kita, mengeditnya dengan teknologi AI, lalu menyebarkannya ke kontak-kontak kita saat menagih utang secara tidak manusiawi,” ujar Kepala OJK Kepri, Sinar Dananjaya, kemarin.
Sinar menegaskan, hanya pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK yang diizinkan mengakses tiga fitur di ponsel: kamera, mikrofon, dan lokasi. Jika ada aplikasi pinjaman yang meminta akses ke galeri atau daftar kontak, masyarakat diimbau untuk langsung mencurigainya dan tidak melanjutkan transaksi.
“Kalau dia minta akses galeri atau kontak, sudah pasti ilegal. Jangan lanjutkan,” tegasnya.
OJK bersama Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah menutup hampir 10 ribu entitas pinjol ilegal.
Namun, fenomena ini terus berulang karena para pelaku kerap membuat aplikasi baru dengan mudah, bahkan menggunakan server luar negeri yang sulit dijangkau aparat.
“Kalau pinjol legal, kami bisa melindungi masyarakat. Tapi kalau ilegal, kami sulit menolong. Jadi sangat penting untuk cek legalitasnya sebelum meminjam,” tambah Sinar.
Cara memeriksa legalitas pinjol pun cukup mudah. Masyarakat hanya perlu mengirim nama aplikasi atau nama perusahaannya ke chatbot WhatsApp OJK di nomor 081157157157, atau menghubungi call center 157.
Dari catatan OJK, pertumbuhan pinjaman daring legal di Kepri tercatat naik signifikan sebesar 57 persen dibanding tahun lalu. Angka ini merupakan yang tertinggi di wilayah Sumatra Bagian Utara (Sumbagut).
Total pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp909 miliar, dengan rasio kredit bermasalah hanya 1,72 persen, terendah dibanding provinsi lain seperti Sumatra Barat (3,4 persen) dan Sumatera Utara (2 persen).
“Ini menunjukkan masyarakat Kepri cukup disiplin dalam membayar. Tapi kami tetap mengimbau agar masyarakat bijak: pinjam seperlunya, untuk kebutuhan produktif, dan idealnya maksimal 30 persen dari penghasilan,” kata Sinar.
Ia menambahkan, pinjol legal saat ini banyak yang terhubung dengan ekosistem digital seperti marketplace dan perbankan, sehingga lebih stabil dan dapat dipercaya.
Namun demikian, masyarakat tetap perlu berhati-hati dan meneliti sebelum mengajukan pinjaman daring.
“Pinjam secukupnya, gunakan untuk keperluan produktif. Jangan sampai cicilan pinjaman justru menggerus kebutuhan pokok bulanan,” pungkasnya. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK