Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam memastikan rencana pelaksanaan program nikah massal tetap berjalan. Saat ini, program tersebut memasuki tahap persiapan awal.
Kepala Kemenag Batam, Budi Dermawan, menyampaikan, panitia pelaksana akan dibentuk dalam pekan ini. Nantinya, panitia yang akan mengatur seluruh alur pendaftaran dan pelaksanaan kegiatan.
“Dalam minggu ini kita bentuk panitia. Nanti panitia yang akan mengatur alur pendaftarannya,” ujar Budi, Minggu (3/8).
Ia menjelaskan, hingga kini belum ada pasangan yang mendaftar karena proses pendaftaran baru akan dibuka setelah panitia terbentuk. Panitia juga akan menyusun teknis pelaksanaan, mulai dari syarat, mekanisme, hingga jadwal kegiatan.
“Setelah panitia terbentuk, akan diumumkan secara terbuka bagaimana prosedur pendaftaran, apa saja persyaratannya, serta lokasi pelaksanaan,” jelasnya.
Program nikah massal ini ditujukan bagi pasangan yang belum menikah secara resmi maupun mereka yang telah menikah siri namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Kemenag Batam menargetkan 100 pasangan untuk program ini.
“Program ini terbuka untuk umum. Bisa pasangan baru, bisa juga pasangan yang ingin melegalkan pernikahan siri,” katanya.
Program ini juga merupakan bagian dari lanjutan kegiatan nasional yang sebelumnya telah dilaksanakan Kementerian Agama RI di sejumlah daerah, termasuk di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Budi menekankan pentingnya pencatatan pernikahan untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan dan anak-anak mereka. Menurutnya, pernikahan yang tercatat akan memudahkan pengurusan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga.
“Kalau pernikahannya resmi tercatat, anaknya bisa langsung dapat akta kelahiran dan KK. Ini penting,” tegasnya.
Rencananya, kegiatan akan dipusatkan di Kecamatan Batamkota. Namun, pasangan dari kecamatan lain tetap dapat mengikuti dengan membawa surat pengantar numpang nikah dari KUA asal.
“Mekanisme numpang nikah juga akan dijelaskan oleh panitia. Prinsipnya, semua warga Batam bisa ikut, asalkan memenuhi syarat,” imbuhnya.
Terkait fasilitas tambahan seperti mahar, busana pengantin, atau suvenir, Budi menyebut hal itu belum menjadi prioritas. Fokus utama Kemenag saat ini adalah memastikan pernikahan peserta tercatat secara sah.
“Yang terpenting dari kegiatan ini adalah legalitasnya. Fasilitas tambahan nanti kami sesuaikan dengan kemampuan dan efisiensi anggaran,” ujar Budi.
Ia berharap program ini bisa membantu masyarakat, terutama dari kalangan kurang mampu, untuk memperoleh status pernikahan yang sah secara hukum dan agama.
“Dengan adanya nikah massal ini, tidak ada lagi alasan menunda pencatatan pernikahan karena alasan biaya atau akses. Pemerintah hadir untuk membantu,” tutupnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK