Buka konten ini

BINTAN (BP) – Seorang remaja 19 tahun berinsial DS di Bintan ditangkap karena mencabuli bocah perempuan berusia 13 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah pelaku mendatangi rumah korban.
Di hadapan orangtua korban, pelaku mengakui kesalahannya dan akan bertanggungjawab atas perbuatannya.
”Pelaku berniat meminta maaf dan berjanji akan menikahi korban jika korban hamil,” kata Daeng Salamun, Minggu (3/8).
Hanya saja, orangtua korban tidak terima dengan peristiwa itu. Orangtua korban yang marah melaporkan pelaku ke kantor polisi.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (1/8) di rumahnya dan langsung digiring ke kantor polisi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah berhubungan layaknya suami istri dengan korban pada Mei lalu.
Semula, pelaku mengajak korban untuk menemui temannya di salah satu hotel. Saat kejadian hanya pelaku dan korban yang ada di tempat.
”Temannya sudah tidak ada di hotel,” katanya.
Kini, pelaku telah ditahan dan kasusnya masih ditangani Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.
Pelaku sendiri dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO