Buka konten ini

BATAM (BP) – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang perkara peredaran narkotika, Kamis (31/7). Kali ini, terdakwa Serianom dihadirkan dalam sidang yang dipimpin Hakim Monalisa, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri dan para terdakwa.
Serianom diadili atas upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.951,6 gram. Barang haram itu dibungkus dalam 12 plastik besar dan satu plastik kecil, lalu disembunyikan di dalam koper. Dalam persidangan, Serianom mengaku nekat membawa sabu karena tergiur imbalan sebesar Rp80 juta.
“Saya tergiur karena dijanjikan uang. Saya juga belum punya pekerjaan sebelumnya.
Dedi yang arahkan, dan Dedi juga diarahkan oleh Rivaldi,” kata Serianom di hadapan majelis hakim.
Serianom bukan satu-satunya terdakwa dalam kasus ini. Tiga orang lainnya, yakni Dedi, M. Amzen, Tomi, dan Rivaldi, turut diadili dalam berkas terpisah.
Dalam dakwaan jaksa, perkara ini bermula pada 20 Januari 2025. Saat itu, Serianom dihubungi oleh Dedi Sugianto alias Anto dari Lombok. Dedi menawarkan pekerjaan untuk membawa sabu dari Batam ke Lombok. Tawaran itu diterima, dan keesokan harinya Serianom dikirimkan tiket pesawat serta uang perjalanan sebesar Rp1,5 juta.
Pada 22 Januari 2025, Serianom terbang dari Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok menuju Batam. Setibanya di Bandara Hang Nadim, ia dijemput oleh M. Amzen dan dibawa ke Hotel Holiday Inn untuk beristirahat. Beberapa hari kemudian, ia dipindahkan ke sebuah rumah di kawasan Sungai Lekop, Sagulung, tempat koper berisi sabu disimpan.
Tiket pulang ke Lombok juga telah disiapkan. Pada 29 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, M. Amzen menyerahkan koper biru berisi sabu dan uang tunai Rp3 juta kepada Serianom. Ia kemudian diantar menuju Bandara Hang Nadim.
Namun, saat akan masuk ke ruang tunggu keberangkatan, koper yang dibawanya terdeteksi mencurigakan oleh petugas X-ray. Petugas bandara Jodi Orlanda dan Ade Saldy Irawan langsung membawanya ke Posko Bea dan Cukai.
Saat koper dibuka, ditemukan 12 bungkus besar dan satu bungkus kecil berisi sabu dengan berat total 1.951,6 gram. Serianom lalu diserahkan ke BNNP Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil uji laboratorium, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang tergolong Narkotika Golongan I. Barang ini dilarang keras sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menyatakan bahwa Serianom tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau pihak berwenang lain terkait kepemilikan dan peredaran narkotika tersebut. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam persidangan, para terdakwa menyatakan penyesalan dan berharap mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK