Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Tommy alias Ah Bing. Ia terbukti melakukan penipuan bermodus investasi pengadaan ikan ekspor dengan nilai kerugian lebih dari Rp2,4 miliar.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Feri Irawan, didampingi dua hakim anggota, Rinaldi dan Irfan Lubis, Senin (28/7).
“Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan fakta yang terungkap selama persidangan, serta mempertimbangkan pasal yang dikenakan, majelis memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Hakim Feri dalam persidangan terbuka.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Dalam dakwaan, jaksa memaparkan penipuan ini bermula dari pertemuan antara terdakwa dan korban bernama Sammy di Pelabuhan Sekupang, Batam, pada 6 Februari 2023. Untuk meyakinkan korban, Tommy mengaku sebagai direktur dua perusahaan—PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan—yang diklaim bergerak di bidang ekspor-impor hasil laut.
Tak hanya itu, Tommy juga mengaku sebagai tokoh adat Sulawesi Selatan dan mantan anggota TNI. Ia bahkan menunjukkan sejumlah foto dirinya mengenakan pakaian militer dan busana adat untuk menambah keyakinan korban.
Setelah mendapat kepercayaan, Tommy menawarkan skema investasi pengadaan ikan jenis kakap dan tenggiri sebanyak 30 ton, dengan imbal hasil tinggi, antara 60 hingga 70 persen.
Tergiur dengan keuntungan besar, korban menyetujui investasi senilai 220 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,42 miliar. Dana itu ditransfer ke beberapa rekening atas nama Tommy.
Dalam persidangan, JPU membeberkan sejumlah barang bukti penting, antara lain bukti transfer ke empat rekening berbeda atas nama Tommy, masing-masing senilai Rp552 juta, Rp601 juta, dan Rp720 juta. Jaksa juga menghadirkan surat pemesanan dua unit ruko, bukti pembayaran dari S3S Worldwide PTE LTD, serta dua buah flashdisk berisi percakapan WhatsApp antara korban dan terdakwa.
Barang bukti yang tidak berkaitan langsung dengan hak korban, seperti flashdisk dan dokumen palsu, dirampas untuk dimusnahkan.
Majelis hakim memutuskan agar terdakwa tetap menjalani penahanan setelah putusan dibacakan. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK