Buka konten ini
BATAM (BP) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Penyelidikan telah berlangsung sejak Maret 2025, menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap buruknya layanan pengangkutan sampah serta dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, membenarkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.
“Masalah retribusi sampah ini sedang kami telusuri. Pemeriksaan terhadap para saksi terus kami lakukan,” kata Zaenal usai menghadiri kegiatan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (28/7).
Ia menjelaskan, sejauh ini lebih dari 10 orang telah di-periksa. Para saksi berasal dari berbagai jenjang, mulai dari pejabat struktural DLH hingga petugas lapangan yang memungut retribusi langsung dari masyarakat.
Penyelidikan ini menjadi angin segar bagi upaya penegakan hukum di sektor tata kelola lingkungan. Kombes Zaenal menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
“Kami bekerja profesional dan transparan. Siapa pun yang terlibat, pasti akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini muncul di tengah sorotan publik terhadap menurunnya kualitas layanan pengelolaan sampah di kota industri tersebut. Ironisnya, saat pemerintah kota gencar mengkampanyekan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, realisasi pendapatan dari retribusi justru tak stabil dan kerap tak mencapai target.
Berdasarkan data dari laman resmi Sistem Pendapatan Daerah Kota Batam, terjadi fluktuasi tajam dalam capaian retribusi dalam empat tahun terakhir. Tahun 2022, dari target Rp50 miliar, realisasi hanya Rp35,95 miliar (71,90%). Tahun 2023, target naik menjadi Rp60 miliar, namun realisasi justru turun ke Rp34,45 miliar (57,42%).
Tahun 2024, target turun menjadi Rp45,85 miliar, tetapi realisasi meningkat ke Rp38,59 miliar (84,16%). Tahun 2025 (hingga Juli), dari target Rp57,85 miliar, baru tercapai Rp18,26 miliar (31,57%).
Rendahnya pencapaian ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam sistem pengelolaan retribusi. Tim penyidik juga telah memeriksa para kolektor retribusi guna menelusuri kemungkinan praktik korupsi atau manipulasi setoran di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kota Batam belum memberikan pernyataan resmi terkait penyelidikan tersebut. Namun, desakan publik agar pemerintah kota melakukan evaluasi menye-luruh terhadap kinerja DLH semakin menguat, seiring harapan akan tata kelola sampah yang lebih bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RYAN AGUNG