Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Masa operasional haji 2025 sudah usai. Sorotan disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap layanan haji pemerintah Indonesia. Menurut mereka, penyelenggaraan haji oleh pemerintah cenderung menekankan aspek penyempurna ketimbang urusan rukun dan wajib haji.
Sorotan itu disampaikan Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh di penutupan International Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) di Jakarta Minggu (27/7) malam. ”Aspek ibadahnya sifatnya minimalis. Trennya yang dikonsentrasikan layanan yang sifatnya penyempurna,” jelas dia.
Ni’am mencontohkan pemerintah selalu berfokus pada layanan seperti konsumsi jemaah haji. Bagaimana katering diterima jemaah haji dengan citarasa yang enak. Kemudian soal akomodasi dan transportasi di Arab Saudi. Bagaimana mendapatkan hotel yang bagus. Menurut Ni’am layanan penyempurna ibadah haji tersebut memang baik untuk dilakukan.
”Idealnya (pemerintah Indonesia) konsentrasi rukun, syarat, syukur-syukur dengan sunah hajinya,” kata Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah itu. Dia mencontohkan pemerintah bisa mengupayakan layanan tarwiyah untuk jemaah haji. Tetapi dia mengatakan apabila saat ini belum memungkinkan untuk melayani tarwiyah, tidak apa-apa.
Kemudian dia menyoroti urusan dam haji tidak diurus oleh pemerintah Indonesia. Pembayaran dam diserahkan begitu saja kepada jemaah haji. Sehingga akhirnya jemaah haji membayar dam secara tidak resmi kepada kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah. Skema ini tidak bisa dipantau akuntabilitas dan transparansinya.
”Lempar jumrahnya didiskon,” katanya.
Mungkin secara fiqih tidak melanggar. Dengan alasan kondisi darurat, ketika sudah mentok tidak dapat landasan syar’i terkait ketentuan melempar jumrah. Ni’am mengatakan untuk kebaikan penyelenggaraan haji ke depan, perlu dikonsolidasikan bagaimana ketentuan syar’i penyelenggaraan haji bisa dilakukan secara maksimal oleh pemerintah Indonesia.
Ni’am juga mengatakan MUI pernah mengeluarkan fatwa soal pembiayaan haji. Menurut dia, pembiayaan haji merupakan kewenangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu Kementerian Agama (Kemenag) wewenangnya soal penyelenggaraan haji. Jadi dalam penyelenggaraan haji ada aspek ibadah dan muamalah. Untuk urusan pembiayaan haji, itu adalah aspek muamalah.
Dalam kesempatan itu MUI bekerjasama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meluncurkan buku Kumpulan Fatwa Haji. Di dalamnya ada 28 fatwa MUI yang terkait dengan penyelenggaraan haji. Termasuk fatwa yang mendorong haji di usia muda. Ini terkait dengan panjangnya antrian haji di Indonesia. Dengan mendaftar haji di usia muda, masyarakat akan berangkat tidak terlalu tua. Sehingga tetap nyaman dalam menjalankan rangkaian ibadah haji yang menekankan aspek kesehatan fisik.
Anggota BPKH Harry Alexander menyambut baik terbitnya buku tersebut. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO