Buka konten ini
BATAM (BP) – Aktivitas reklamasi laut seluas sekitar 6,9 haktare (sebelumnya disebut 5 hektare, red) di kawasan pesisir dekat Ocarina, Batam, masih menjadi sorotan. Proyek reklamasi ini kini masuk tahap pematangan lahan.
Hasil penelusuran lapangan dan informasi dari berbagai sumber Batam Pos menyebutkan, lahan reklamasi ini sudah dijual pihak pertama ke perusahaan lain untuk pengembangan properti. Namun proses pembangunan belum bisa dilakukan karena masih ada syarat yang belum terpenuhi.
“Reklamasinya sudah cukup lama. Katanya sih punya orang politisi,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol BP Batam, Mohamad Taofan, saat dikonfirmasi, Minggu (27/7), mengaku belum mengetahui adanya aktivitas reklamasi di lokasi yang berjarak tak jauh dari gedung BP Batam itu. Pihaknya akan menindaklanjuti informasi itu dengan menurunkan tim ke lapangan untuk memverifikasi izin kegiatan.
“Kami akan cek dulu ke lapangan, apakah kegiatan itu memiliki izin atau tidak,” ujar Taofan saat itu.
Namun, hingga Senin (28/7), saat dikonfirmasi ulang, Taofan belum memberikan tanggapan pasti mengenai perkembangan pengecekan.
“Saya masih di Jakarta. Nanti saya cek lagi ya, apakah tim sudah turun ke lokasi atau belum,” ujarnya, singkat.
Kawasan pesisir laut Batam Center memang dikenal sebagai salah satu titik yang menggiurkan. Panorama laut bisa menjadai daya tarik. Namun, untuk mengembangkan kawasan ini, harus mereklamasi laut. Sementara, peraturan perundang-undangan mensyaratkan izin ketat dalam pelaksanaan reklamasi.
Sayangnya, praktik di lapangan menunjukkan masih ada celah yang kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu—termasuk mereka yang memiliki kuasa atau akses terhadap jalur kekuasaan.
Dahulu, kebijakan reklamasi laut izinnya dikeluarkan oleh Pemko Batam. Kemudian beralih ke Pemprov Kepri dan KKP. Lalu, sejak Juni 2025, keluar kebijakan berupa PP 25 tahun 2025 yang memberikan kewenangan reklamasi ke BP Batam. (*)
Reporter : TIM REDAKSI
Editor : RYAN AGUNG