Buka konten ini
Rencana ekspansi BP Batam ke 124 pulau di Kepri membuat warga pesisir resah. Ancaman tergusur, hukum adat diabaikan, dan ekosistem digadaikan demi investasi, terbayang di benak mereka.
KEPULAUAN Riau kembali ”bergolak”. Kali ini tanpa sirene. Tanpa suara demonstrasi, tanpa forum resmi, dan tanpa pengumuman ke publik. Semuanya mengalir di balik dokumen, peta, dan pasal-pasal dalam lembar peraturan.
Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), lembaga negara yang dulu hanya diberi mandat mengelola Pulau Batam, diduga tengah menyusun rencana untuk memperluas wilayah kerjanya ke 124 pulau tambahan di Provinsi Kepri. Jika terealisasi, lembaga ini akan menguasai 132 pulau, hampir separuh luas daratan provinsi yang terdiri dari lebih dari dua ribu pulau ini.
Rencana itu belum diumumkan resmi. Tapi sinyal-sinyalnya kuat: mulai dari terbitnya Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2025, hingga pemetaan administratif yang kini tengah digarap internal otorita.
“Kami mendapatkan laporan bahwa sejumlah pulau telah dipetakan sebagai potensi kawasan investasi,” kata Hendrik Hermawan, pendiri Akar Bhumi Indonesia.
Hendrik dan timnya mendampingi komunitas-komunitas pesisir yang mulai terusik. Mereka menerima pengaduan dari Nongsa hingga Teluk Tering, dari Pulau Airmas hingga kawasan hutan adat yang kini tidak lagi terlihat dalam peta resmi.
“Hutan mangrove yang kami jaga bertahun-tahun tiba-tiba hilang dari peta kawasan hutan. Itu sinyal paling awal dari rencana yang lebih besar,” ujarnya.
Membaca Tanda dari Atas
Dari atas kertas, Kepulauan Riau terlihat seperti ladang kosong yang bisa dibagi-bagi. Pulau-pulau kecil diberi warna, kode, lalu label “potensi investasi”. Tapi kenyataannya, banyak dari pulau itu telah dihuni dan dikelola masyarakat secara turun-temurun. Ada yang menjadi kampung nelayan, kawasan tangkap ikan, bahkan hutan adat.
BP Batam, lewat kewenangan sebagai pengelola kawasan perdagangan bebas, punya kuasa untuk menentukan penggunaan lahan, tata ruang, dan izin investasi. Dengan perluasan wilayah ini, mereka akan menjadi otoritas tunggal atas lebih dari seratus pulau.
“Kalau ini dibiarkan, Kepri bisa berubah jadi kawasan privat,” kata Hendrik. “Masyarakat adat akan kehilangan hak, ekosistem rusak, dan negara kehilangan kepercayaan rak-yatnya.”
Warga yang selama ini hidup dari laut dan hutan khawatir mereka hanya akan menerima surat pindah, seperti yang terjadi di Rempang. “Kami tak ingin kejadian Rempang jadi pola tetap. Tanpa tanya, tanpa bicara, lalu gusur,” ujar salah satu warga Nongsa yang meminta namanya disamarkan.
Skenario Lama, Regulasi Baru
Apa yang terjadi saat ini bukan hal baru. Jejaknya panjang. Pada 2007, Undang-Undang No. 44 menetapkan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas. Lalu, pada 2021, Peraturan Pemerintah No. 41 memungkinkan pembentukan KPBPB tanpa lewat persetujuan parlemen. Kini, lewat PP No. 25 Tahun 2025, wilayah pengelolaan BP Batam bisa diperluas dengan restu pusat.
“Semua ini dilakukan dari atas ke bawah. Tidak ada proses partisipatif, tidak ada konsultasi publik yang layak,” kata Hendrik.
Menurutnya, regulasi dibuat untuk memperkuat legitimasi ekspansi. Misalnya, Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan, serta Perpres No. 21 Tahun 2025 tentang penyediaan infrastruktur untuk BP Batam. “Ini bukan hanya soal administrasi. Ini soal arah negara.”
Tanah Bertuan yang Tak Pernah Diundang
Bagi tokoh adat Melayu, ekspansi ini adalah bentuk pengingkaran terhadap sejarah dan kedaulatan lokal.
“Tanah ini punya tuan. Kami diwarisi raja, bukan diambil negara,” ujar Abdul Malik, Ketua Majelis Adat Budaya Melayu Kepri.
Ia menyebut pola perluasan otorita tanpa musyawarah sebagai bentuk kolonialisme gaya baru. “Dulu Belanda pun tak pernah seganas ini. Mereka masih tahu adat. Sekarang, rakyat disuruh minggir demi proyek-proyek besar.”
Malik merujuk pada kasus Rempang, di mana masyarakat tiba-tiba dihadapkan dengan alat berat dan aparat. “Rakyat tahunya sudah digusur. Tak ada pembicaraan, tak ada negosiasi. Ini bukan negara demokrasi,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa rencana perluasan ke 124 pulau ini bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan Kepri.
“Kami bisa bersuara. Tapi kalau terus dianggap angin lalu, jangan salahkan kalau kami turun ke jalan.”
Dukungan Diam-diam dari Pemerintah
Meski gelombang kritik menguat, Pemerintah Provinsi Kepri justru mendukung langkah BP Batam. Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura menyatakan bahwa investasi adalah jalan keluar dari persoalan ekonomi daerah.
“Yang penting ada peluang investasi. Soal pengelolaan, itu urusan pusat dan BP Batam,” katanya.
Sikap itu disesalkan banyak pihak. Pasalnya, pemprov tak menunjukkan upaya perlindungan terhadap masyarakat pesisir dan tak menyuarakan keberatan terhadap proses ekspansi yang minim partisipasi publik.
Sementara itu, Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyebut bahwa isu ekspansi belum dibicarakan secara resmi.
“Kalau masih isu, berarti belum tentu benar. Kita lihat nanti,” katanya kepada wartawan pada 18 Juli lalu.
Benteng Terakhir: Identitas dan Lingkungan
Di Pulau Penyengat, yang menjadi situs cagar budaya dan pusat Kerajaan Riau-Lingga, warga juga resah. Tengku Faud, tokoh adat setempat, mengatakan bahwa tidak ada satu pun pembangunan yang boleh merusak struktur sejarah pulau itu. “Batu pun tak boleh dibawa keluar dari sini. Ini tanah leluhur,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa pembangunan harus melihat aspek budaya dan sejarah. “Jangan semua disamaratakan atas nama ekonomi. Ada nilai yang tak bisa dibayar dengan uang.”
Menurut Hendrik, jika ekspansi ini diteruskan tanpa pembenahan, maka bukan hanya konflik agraria yang akan meledak, tapi juga krisis sosial dan ekologi.
“Ketika investasi naik delapan persen tapi kemiskinan naik sepuluh persen, kita tahu ada yang keliru,” ujarnya.
Ia menuntut moratorium terhadap rencana ekspansi ini dan mendesak pemerintah membuka ruang dialog. “Kami tak menolak pembangunan. Tapi berikan masyarakat pilihan, bukan paksaan.”
Warisan atau Luka?
Waktu terus berjalan. Proses legalisasi diam-diam berlangsung. Pulau-pulau yang dulu sunyi kini mulai jadi sasaran investor. Tapi pertanyaannya tetap sama: pulau-pulau ini untuk siapa?
“Kalau pembangunan hanya memindahkan orang, merusak hutan, dan menjual laut, maka yang kita tinggalkan bukan kemajuan, tapi luka,” ujar Abdul Malik.
Ia menambahkan, “Kepri ini negeri bertuan. Jangan jadikan tanah kami hanya angka dalam grafik pertumbuhan. Fikirkan anak cucu. Apa yang akan mereka warisi jika hari ini kita semua diam?” (***)
Reporter : Rengga Yuliandra – Arjuna – Mohamad Ismail
Editor : RYAN AGUNG