Buka konten ini

SEKUPANG (BP) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam akan menggelar program nikah massal dalam waktu dekat. Program ini ditujukan bagi pasangan yang belum menikah maupun yang telah menikah secara siri tetapi belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala Kemenag Batam, Budi Dermawan, mengatakan, kegiatan ini merupakan lanjutan dari program nasional yang sebelumnya digelar Kementerian Agama RI di Masjid Istiqlal, Jakarta.
“Program nikah massal ini bagian dari upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi,” ujar Budi, Senin (28/7).
Ia menjelaskan, nikah massal menjadi bentuk pelayanan publik yang inklusif karena menyasar kelompok masyarakat yang terkendala legalitas akibat keterbatasan ekonomi maupun administratif. Banyak pasangan, lanjutnya, tak melanjutkan pencatatan pernikahan resmi karena terbentur biaya atau akses layanan.
“Nikah massal ini sangat membantu, khususnya bagi warga kurang mampu. Legalitasnya jelas, tanpa biaya besar seperti pernikahan pribadi,” tuturnya.
Saat ini, Kemenag Batam masih dalam tahap pembentukan panitia pelaksana. Setelah rampung, jadwal dan teknis pelaksanaan akan diumumkan. Lokasi kegiatan direncanakan dipusatkan di Kecamatan Batamkota. Bagi peserta dari kecamatan lain, akan disiapkan mekanisme numpang nikah.
“Nanti peserta dari luar Batam Kota cukup membawa surat pengantar numpang nikah ke lokasi kegiatan,” jelasnya.
Program ini akan membuka kuota untuk 100 pasangan. Pendaftaran akan dibuka setelah seluruh persiapan tuntas.
“Terbuka untuk umum. Siapa saja bisa mendaftar, baik pasangan baru maupun yang ingin melegalkan pernikahan sebelumnya,” ujarnya.
Mengenai fasilitas tambahan seperti mahar atau suvenir, Budi menyebutkan hal itu masih belum dapat dipastikan.
“Yang paling penting adalah legalitasnya. Soal tambahan lain, kami lihat nanti, karena tetap harus efisien,” kata dia.
Ia berharap program ini tak hanya mempermudah urusan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi keluarga dan anak-anak dari pasangan yang selama ini belum memiliki dokumen resmi.
“Ketika pernikahan tercatat, otomatis anak bisa mendapatkan akta kelahiran, kartu keluarga, serta perlindungan hukum lainnya,” ujarnya. (***)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK