Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Ahli hukum tata negara Mahfud MD memperingatkan risiko serius dari pejabat negara yang merangkap jabatan sebagai menteri atau wakil menteri sekaligus menjabat sebagai komisaris di BUMN. Ia menyebut praktik tersebut berpotensi melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Mahfud mengimbau agar pemerintah tidak menyepelekan putusan MK yang secara tegas melarang wakil menteri merangkap posisi komisaris, karena posisi di kabinet bersifat politis. Ia menekankan bahwa keputusan MK memiliki sifat final dan wajib dilaksanakan.
”MK secara gamblang sudah menyatakan bahwa aturan yang berlaku bagi menteri juga berlaku untuk wakil menteri. Itu tertulis dalam putusan,” ujar Mahfud dalam wawancaranya di kanal YouTube Hendri Satrio Official pada Sabtu (26/7).
Menurutnya, bila ada pejabat kabinet merangkap jabatan sebagai komisaris, maka bisa terjadi benturan kepentingan.
Hal ini menjadi sangat rawan, terutama ketika pejabat dari lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung atau KPK turut menduduki posisi di BUMN melalui entitas seperti Danantara, yang seharusnya berada di bawah pengawasan independen.
Mahfud menegaskan bahwa tindakan semacam itu dapat dianggap memperkaya diri sendiri, apalagi jika pejabat tersebut menyadari bahwa peran rangkap itu dilarang, namun tetap menerima imbalan gaji. Pihak yang mengangkatnya pun bisa turut dinilai memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara.
Lebih lanjut, mantan Menko Polhukam ini menjelaskan bahwa rangkap jabatan bisa masuk dalam kategori perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum. Ia merujuk pada Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana bersama-sama. Dalam konteks ini, memberikan atau menerima jabatan bisa menjebak keduanya dalam kasus korupsi.
”Kalau dalam hukum pidana dikenal sebagai tindak pidana kolektif. Pasal 55 mengatur bahwa jika dilakukan bersama-sama, maka semuanya bisa dipidana. Kadang orang berdalih, ’Itu kan hanya pendapat hakim, bukan bagian dari amar.’ Padahal, dalam praktik hukum, pendapat hakim adalah bagian penting yang dikenal sebagai memorie van toelichting, dan itu juga memiliki kekuatan hukum,” tutup Mahfud. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO