Buka konten ini

Koordinator Riset Pusat Kajian dan Penelitian Kebangsaan (Puskalitba) Solo
KITA memperingati Hari Anak Nasional (HAN) setiap 23 Juli. Peringatan HAN 2025 mengambil tema ’’Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045’’. Dalam momen ini, masalah kekerasan terhadap anak masih menjadi pusat perhatian dan problem tiada henti.
Berdasar data Simfoni Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) pada 2024, kekerasan terhadap anak yang terjadi di rumah mencapai 2.132 kasus, fasilitas umum (484 kasus), dan sekolah (463 kasus). Pelaku terbanyak merupakan teman atau pacar (809 pelaku), orang tua (702), keluarga/saudara (285), hingga guru (182).
Jenis kekerasan anak tersebut, antara lain, kasus kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, eksploitasi anak, perdagangan anak (child trafficking), dan penelantaran anak.
Tumpuan SDM
Berbagai kasus kekerasan terhadap anak itu tentu mengusik nurani kita. Anak yang seharusnya mendapat pendidikan dan perlindungan malah menjadi korban kekerasan. Anak-anak Indonesia yang jumlahnya sepertiga dari penduduk negeri ini akan menjadi tumpuan SDM (sumber daya manusia) yang akan mengelola dan memimpin negeri ini secara berkelanjutan. Eksistensi mereka sangat menentukan nasib bangsa ini. Maju dan mundurnya suatu bangsa sangat bergantung pada kualitas anak saat ini.
Karena itu, sudah seharusnya kekerasan terhadap anak kita berantas bersama. Orang tua harus berperan sebagai garda terdepan dalam membentengi anak dari segala jenis kekerasan dan kejahatan. Perhatian, kasih sayang, dan pengawasan harus intensif diberikan kepada anak, baik di dalam maupun luar rumah. Berkomunikasi dengan anak juga sangat penting untuk mendengar dan meminta pendapat sehingga anak merasa ’’diorangkan’’.
Dari pihak sekolah, sistem pendidikan harus berimbang dalam menanamkan nilai-nilai karakter, fungsi sosial, dan akademik. Selain itu, penyediaan lingkungan alam dan sosial pendidikan yang memadai, nyaman, aman, serta menyenangkan akan meng-absorb impuls penyebab kekerasan. Sekolah dengan segenap sumber daya harus mampu mewujudkan sekolah ramah, aman, dan nyaman bagi anak. Media massa juga harus bersikap kritis dan segera menghentikan penyebaran, visualisasi, serta tayangan yang mengarah pada kekerasan terhadap anak.
Kejahatan Online
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pernah meliris, sejumlah 1.002 anak menjadi korban pornografi dan kejahatan online. Perinciannya, korban pornografi online (28 persen), pornografi anak (21 persen), prostitusi anak (20 persen), objek CD porno (15 persen), serta korban kekerasan seksual (11 persen). Kita dukung upaya pemerintah memblokir situs-situs porno untuk melindungi anak-anak kita dari dekadensi moral dan perilaku hewaniah yang tanpa aturan.
Termasuk, ancaman bahaya dari demam permainan (game) dan judi online lewat handphone (HP). Berdasar data demografi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pemain judi online berusia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen atau 80 ribu anak dari total keseluruhan pemain yang mencapai 4 juta orang.
Para orang tua diharapkan memahami sisi positif dan negatif bermain game lebih dahulu sebelum mengizinkan anak memainkannya. Jika anak tetap ingin bermain HP, berikan pengertian, pendampingan, pengaturan waktu, dan ketentuan yang ketat supaya mereka tetap terlindungi dari bahaya.
Masalah anak yang juga mengancam masa depan mereka adalah gizi buruk dan tengkes (stunting). Seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah, mempunyai pekerjaan rumah yang sangat berat sekaligus penting dan strategis. Yakni, menurunkan angka tengkes yang pada 2024 ditarget 14 persen. Berdasar laporan tahunan Kementerian Kesehatan, prevalensi tengkes pada 2022 masih di angka 22,6 persen. Artinya, dalam dua tahun (2023–2024) upaya menurunkan angka tangkes rata-rata setiap tahun harus mencapai kisaran 4 persen.
Kebijakan Strategis
Negara harus berfungsi melindungi anak dari segala bentuk tindak pelanggaran hak dan kejahatan anak. Hal itu sesuai dengan arah pembangunan nasional sebagai arah dan kebijakan strategis, yaitu memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan.
Perlu menggelorakan kembali gerakan nasional ’’Sayang Anak’’ yang didukung para orang tua, masyarakat, guru, tokoh masyarakat/agama, LSM, pegiat anak, psikolog, penegak hukum, media massa, KPAI, Komnas PA, dan semua pihak terkait supaya dapat mencegah aksi kekerasan anak. Jika anak-anak dibina dengan baik dan benar sejak dini melalui pendidikan, pemenuhan gizi, perlindungan dari kekerasan, dan bimbingan karakter, mereka akan tumbuh menjadi generasi emas yang membawa Indonesia Emas menuju masa depan yang cerah. (*)