Buka konten ini
Tim terpadu Kota Batam terus menggencarkan penertiban papan reklame ilegal yang berdiri tanpa izin atau bermasalah di berbagai sudut kota. Hingga akhir Juli ini, total 1.247 papan reklame telah dibongkar.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, mengatakan penertiban akan terus berlanjut dalam waktu dekat. “Penertiban masih terus berlangsung. Untuk Senin nanti, kami akan fokus di kawasan Sekupang,” ujar Imam kepada Batam Pos, Sabtu (26/7).
Ia mengungkapkan, sebelumnya petugas juga telah melakukan pembongkaran di sejumlah titik di Sekupang. Namun, karena masih banyak yang belum tersentuh, kegiatan akan dilanjutkan kembali pekan depan.
“Minggu ini sebenarnya sudah di daerah Sekupang, namun akan berlanjut Senin depan lagi,” jelasnya.
Menurut Imam, pihaknya tidak pandang bulu dalam menertibkan reklame ilegal. Semua yang berdiri tanpa izin, atau melanggar zonasi dan estetika kota, akan dibongkar demi menjaga ketertiban umum.
“Ini juga demi menciptakan wajah kota yang tertib, rapi, dan nyaman,” katanya.
Selain di Sekupang, yang belum tersentuh adalah di daerah Batuaji dan Sagulung. Bahkan beberapa warga Batuaji dan Sagulung berharap papan reklame di sana segera ditertibkan. Diketahui, ratusan papan reklame masih berdiri di pinggir jalan.
”Kalau untuk Batuaji dan Sagulung akan dijadwalkan nanti,” katanya.
Beberapa waktu lalu, Imam menjelaskan mendukung kegiatan penertiban sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kota Batam mengalokasikan dana sebesar Rp594.720.000 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP).
Dana tersebut dipergunakan untuk operasional selama setahun, mulai dari biaya mobilisasi, personel, hingga peralatan pembongkaran papan reklame.
“Anggaran itu dikelola secara akuntabel untuk mendukung kegiatan yang memang menjadi bagian dari penegakan perda,” jelas Imam.
Sebelumnya, Sekda Kota Batam, Jefridin, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kota. Selain itu, pihaknya tengah merevisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. “Pembahasan revisi sudah dilakukan intensif, dan ditargetkan rampung pada akhir Juli ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, revisi Perwako mencakup berbagai aspek, termasuk prosedur pengajuan izin dan pengelolaan sewa lahan di atas aset BP Batam dan Pemko Batam. “Dengan adanya aturan baru, kita harapkan pengusaha reklame bisa mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan, Pemko Batam dan BP Batam melakukan sosialisasi kepada asosiasi dan pengusaha reklame. Hal ini dilakukan agar implementasi Perwako berjalan efektif dan adil di seluruh wilayah Kota Batam.
Dengan penataan reklame yang lebih terarah dan merata, Pemko Batam berharap tidak hanya meningkatkan estetika kota, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah melalui pajak reklame. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : Alfian Lumban Gaol