Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Penanganan kasus pemalsuan dokumen pertanahan yang menyeret enam tersangka di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan masih berjalan lambat. Hingga saat ini, berkas perkara mereka dinyatakan belum lengkap, padahal masa penahanan selama 40 hari telah berakhir.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senopati, menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut telah dilimpahkan oleh Polresta Tanjungpinang pada 21 Juli 2025 lalu.
”Nantinya jaksa peneliti akan meneliti kembali kelengkapan formil dan materiil dari berkas perkara tersebut,” ujar Senopati, Kamis (24/7).
Ia menerangkan, Kejari Tanjungpinang sebelumnya telah memperpanjang masa penahanan terhadap para tersangka selama 40 hari, terhitung sejak 14 Juni hingga 23 Juli 2025, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, menurut Senopati, kewenangan kejaksaan untuk memperpanjang penahanan hanya berlaku satu kali dalam jangka waktu 40 hari.
“Setelah itu, status penahanan para tersangka sepenuhnya bergantung pada perkembangan kelengkapan berkas dan sikap jaksa terhadap kasus ini,” imbuhnya.
Diketahui, berkas perkara tersebut telah dua kali dikembalikan oleh jaksa ke penyidik Polresta Tanjungpinang karena dinilai belum memenuhi unsur kelengkapan yang dibutuhkan. Namun Senopati enggan merinci apa saja kekurangan dalam berkas tersebut.
“Berkas pertama kali dikembalikan 30 Juni, kemudian dikirim ulang oleh penyidik pada 11 Juli. Terakhir, penyidik kembali menyerahkan berkas pada 21 Juli,” jelasnya.
Kasus ini sendiri diungkap oleh Satgas Anti Mafia Tanah gabungan Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang. Para tersangka diketahui menjalankan praktik pemalsuan dokumen tanah lengkap dengan atribut resmi dan dukungan teknologi canggih.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ES, MR, ZA, RAZ, LL, dan KS. Mereka diduga telah menipu sedikitnya 247 warga, dengan total kerugian mencapai Rp16,8 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak luas yang ditimbulkan terhadap masyarakat, khususnya para korban yang menjadi sasaran jaringan mafia tanah. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO