Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum dapat melaksanakan kegiatan penerbangan di tanah air. Adapun alasannya karena Indonesia Airlines belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh regulasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa setiap maskapai wajib mengikuti seluruh tahapan perizinan secara tertib dan lengkap sebelum dapat dinyatakan sah untuk beroperasi.
Sementara untuk Indonesia Airlines, Sertifikat Standar yang telah dimiliki perusahaan belum berstatus terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) maupun Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU). Dengan demikian, sertifikat tersebut belum sah secara hukum dan tidak dapat dijadikan dasar operasional penerbangan.
“Kami tegaskan lagi, status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Tanpa kelengkapan dokumen, izin tidak akan diberikan, dan kegiatan penerbangan tidak boleh dilakukan,’’ tegas Lukman dalam keterangannya, Kamis (24/7).
Lebih lanjut, Lukman juga memastikan bahwa Indonesia Airlines juga belum memenuhi salah satu persyaratan penting, yakni penyampaian Rencana Usaha yang memuat rencana penguasaan armada, wilayah operasi, struktur organisasi, kemampuan keuangan, serta rencana layanan dalam lima tahun ke depan.
Menurutnya, tanpa pemenuhan dokumen ini, proses verifikasi tidak dapat dilanjutkan dan tidak ada izin operasional yang bisa diterbitkan. Adapun hingga saat ini, tidak terdapat satu pun dokumen perizinan yang menyatakan bahwa Indonesia Airlines telah memiliki hak untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara.
Bahkan, proses penerbitan Air Operator Certificate (AOC) belum dapat diajukan karena tahapan awal pun belum selesai. Lukman juga menegaskan pendirian maskapai bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut aspek keselamatan dan kepatuhan operasional. ”Maka semua prosesnya harus dilalui dengan benar, dan publik perlu mendapatkan informasi yang akurat,” ujar Lukman.
Kendati begitu, Lukman memastikan bahww Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi badan usaha yang ingin membentuk maskapai baru. ”Namun demikian, setiap proses harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Perusahaan asal Singapura, Calypte Holding Pte. Ltd, mengumumkan akan menghadirkan maskapai penerbangan dengan nama Indonesia Airlines. Keputusan itu disampaikan usai Calypte Holding Pte. Ltd melakukan studi kelayakan dan persiapan yang menyeluruh secara komprehensif dengan konsultan aviasi dari Singapura dan US.
”Secara resmi Calypte Holding Pte. Ltd. telah mendaftarkan anak perusahaan baru melalui Notaris untuk pendirian PT Indonesia Airlines Group,” kata Chief Executive Officer Indonesia Airlines dan Executive Chairman Calypte Holding Pte Ltd, Iskandar, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (11/3).
MenurutnyaIndonesia Airlines akan fokus pada penerbangan Internasional. Bahkan, dalam tahap awal Indonesia Airlines akan mendatangkan 20 armada secara bertahap. Terdiri dari 10 unit pesawat berbadan kecil, yakni Airbus A321neo atau A321LR. (***)
Reporter : JP Group
Editor : Gustia Benny