Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Seorang oknum anggota TNI AD asal Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dikabarkan diamankan oleh tim gabungan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak. Ia ditangkap bersama seorang perempuan karena diduga menyelundupkan puluhan ribu telur penyu.
Penangkapan terjadi di Pelabuhan Sintete, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada 6 Juli 2025 lalu. Dari operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 96.050 butir telur penyu yang diduga dibawa dari Tambelan, Kepulauan Bintan. Nilai ekonomi telur-telur tersebut ditaksir mencapai Rp1,15 miliar.
Oknum TNI yang dimaksud diketahui berinisial SD, sementara rekannya yang turut diamankan berinisial MU. Keduanya diamankan dalam operasi gabungan antara PSDKP Pontianak dan Subdetasemen Polisi Militer (Subdenpom) XII/I-I Singkawang, Kodam XII/Tanjungpura.
Meski kabar penangkapan ini telah beredar luas, pihak Korem 033/Wira Pratama mengaku belum menerima laporan resmi terkait keterlibatan personel TNI AD dari wilayah Tanjungpinang dalam kasus tersebut.
”Kami belum menerima laporan apa pun sampai saat ini. Informasi yang kami dengar pun masih simpang siur dan belum jelas,” ujar Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 033/WP, Mayor Inf Rudy Manurung, saat dikonfirmasi pada Kamis (24/7).
Lebih lanjut Rudy menyatakan bahwa pihaknya juga belum mengetahui identitas pasti dari oknum yang disebut-sebut sebagai anggota TNI AD tersebut. “Siapa orangnya juga belum jelas. Kalau nanti ada perkembangan informasi, tentu akan kami sampaikan,” tambahnya.
Penangkapan ini menjadi perhatian serius mengingat telur penyu termasuk satwa dilindungi dan dilarang untuk diperdagangkan. Penyelundupan satwa dilindungi merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO