Buka konten ini

Dari 212 merek beras premium yang tidak sesuai mutu dan dilaporkan Kementerian Pertanian (Kementan) ke Satgas Pangan, telah keluar hasil uji laboratorium untuk lima di antaranya. Kelima merek tersebut tidak memenuhi standar kualitas
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menuturkan, sampel diambil di pasar modern dan tradisional. ”Lima merek yang telah keluar hasil uji laboratoriumnya berasal dari tiga produsen,” paparnya dalam taklimat media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, kemarin (24/7).
Kelima merek tersebut adalah Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, Sania, dan Jelita. ”Kelima merek beras premium milik tiga produsen yaitu PT PIM sebagai produsen merek Sania, PT FS produsen Setra Ramos Merah, Biru, dan Pulen serta Toko SY produsen Jelita,” paparnya.
Menurutnya, penggeledahan juga dilakukan di empat titik lokasi di tiga kota, yaitu Jakarta Timur, Subang, dan Serang. Total 201 ton beras dalam berbagai kemasan disita bersama dokumen produksi, izin edar, serta hasil uji laboratorium.
“Kami tegaskan, praktik memperdagangkan produk pangan yang tidak sesuai mutu dan takaran adalah kejahatan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku usaha yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Tahap Penyidikan
Saat ini, lanjut Helfi, kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Langkah lanjutan yang akan ditempuh antara lain pemeriksaan saksi-saksi dari korporasi, gelar perkara untuk penetapan tersangka, penelusuran kemungkinan merek lain yang tidak sesuai mutu, dan penelusuran aset hasil kejahatan.
”Belum ditetapkan tersangka karena masih ada pemeriksaan saksi ahli hasil laboratorium dengan saksi ahli perlindungan konsumen. Pemeriksaan keduanya masih dilakukan,” paparnya.
Yang pasti, tambahnya, dalam kasus ini bisa diterapkan tersangka korporasi dan tersangka perseorangan. Hal itu melihat dari kewenangan direksi setiap produsen yang diduga kuat mengetahui produksi beras tidak sesuai mutunya.
Untuk yang manual, hanya memasukkan beras tanpa melalui pemeriksaan. Mutu dalam kemasan hanya sekadar formalitas.
”Produsen langsung masukkan beras yang didapatkan, dianggap semua premium,” paparnya.
Padahal, mutu beras bisa dilihat dari persentase pecahan dan kadar air. Standar premium mengatur pecahan maksimal 15 persen. Untuk kadar air, batasnya adalah 14 persen.
”Kalau kadar air tinggi, lebih dari 14 persen, nanti penyu sutan berasnya bisa lebih banyak,” urainya.
Dia menambahkan, dalam kasus ini petugas juga menjerat dengan tindak pidana pencucian uang. Dengan begitu, hasil kejahatan yang dinikmati korporasi atau perseorangan akan dikejar.
Jumlah Kerugian Besar
Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, penjualan beras kemasan yang tidak sesuai mutu maupun takaran merugikan masyarakat. Kementan menghitung, kerugian konsumen bisa mencapai Rp 99 triliun.
Nilai kerugian itu setara dengan anggaran Kejaksaan untuk lebih dari 4 tahun. APBN Kejaksaan tahun ini sekitar Rp 23,3 triliun.
Tingginya nilai kerugian masyarakat itulah yang mendorong Amran berkomitmen untuk mengusutnya. Dia lantas menyerahkan 212 merek beras kemasan yang tidak sesuai mutu, baik dari sisi kualitas spesifikasi maupun takaran berat.
Amran mengatakan, saat ini sejumlah negara lain mengalami krisis pangan.
“Karena itu, kondisi pangan di Indonesia harus dijaga. Stok beras nasional sekarang mencapai 4,2 juta ton,” katanya kemarin. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO