Buka konten ini

LINGGA (BP) – Angka perceraian di Kabupaten Lingga terus menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep, sepanjang tahun 2024 tercatat 150 perkara gugatan cerai. Sementara hingga pertengahan Juli 2025, jumlah tersebut telah mencapai 100 perkara, dan diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun.
Lonjakan kasus ini mengindikasikan lemahnya penyuluhan dan sosialisasi kepada pasangan suami istri, khususnya dalam membangun ketahanan keluarga serta menyelesaikan konflik rumah tangga secara sehat dan bijak.
Hakim PA Dabo Singkep, Afnan Rasyidi, menjelaskan bahwa perselisihan yang terus-menerus akibat tekanan ekonomi menjadi faktor pemicu utama. Selain itu, intervensi pihak ketiga juga kerap muncul dalam dokumen gugatan cerai yang masuk.
“Dari Januari hingga pertengahan Juli 2025, kami sudah menerima 100 perkara gugatan. Jika dibandingkan dengan 150 perkara di sepanjang 2024, tren ini jelas meningkat,” ungkap Afnan saat diwawancarai, Selasa (22/7).
Yang lebih memprihatinkan, menurut Afnan, adalah munculnya perkara perceraian dari pasangan usia muda yang baru beberapa bulan menikah. Pada Juli 2025 saja, PA Dabo Singkep menangani 15 perkara, dua di antaranya berasal dari pasangan yang menikah di usia 18 tahun.
“Ini menunjukkan bahwa usia belum tentu mencerminkan kesiapan dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Dua pasangan ini baru beberapa bulan menikah, tapi sudah menggugat cerai,” jelasnya.
Fenomena tersebut menjadi sinyal adanya kekosongan dalam edukasi pra-nikah, khususnya bagi pasangan muda dan keluarga baru. Minimnya pemahaman tentang tanggung jawab pernikahan, ketidaksiapan mental, serta tekanan finansial, membuat pernikahan muda sangat rentan terhadap konflik dan perpisahan.
Dari keseluruhan perkara, mayoritas gugatan cerai diajukan oleh pihak istri. Meskipun sebagian besar berasal dari pernikahan yang telah berjalan lebih dari lima tahun, dalam dua tahun terakhir mulai muncul tren konsisten pasangan baru yang bercerai di usia pernikahan sangat muda.
Kondisi ini dinilai membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak. Pemerintah daerah dan lembaga terkait seperti Kantor Urusan Agama (KUA), Dinas Sosial, hingga Tim Penggerak PKK (TP PKK) perlu meningkatkan program penyuluhan, konseling keluarga, serta edukasi hukum dan agama secara berkala.
Kabupaten Lingga tidak bisa lagi menutup mata terhadap meningkatnya angka perceraian. Selain berdampak pada stabilitas sosial dan ketahanan keluarga, fenomena ini juga berkaitan erat dengan kesejahteraan anak dan masa depan komunitas. (***)
Reporter : Vatawari
Editor : GALIH ADI SAPUTRO