Buka konten ini

Selama sembilan hari pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menindak 368 pelanggar lalu lintas. Selain itu, sebanyak 680 teguran juga diberikan kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran ringan.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengatakan penindakan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Teknologi ini dinilai efektif dalam menjaring pelanggaran di lapangan.
“Tindakan tegas berupa tilang ini bertujuan menekan angka pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas,” ujar Afiditya, Jumat (18/7).
Jenis pelanggaran yang ditindak antara lain pengendara tanpa SIM dan STNK, serta pengendara yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Penegakan hukum kami lakukan agar masyarakat makin sadar akan pentingnya mematuhi aturan, demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Tak hanya melakukan penindakan, Satlantas juga aktif menyosialisasikan keselamatan berkendara. Edukasi dilakukan dengan membagikan stiker dan brosur imbauan di jalan raya serta melalui program Police Go to School ke sejumlah sekolah.
“Edukasi sejak usia dini sangat penting, terutama untuk mencegah pelanggaran yang melibatkan pengemudi di bawah umur,” ujarnya.
Operasi Patuh Seligi 2025 ini digelar selama dua pekan, yakni mulai 14 hingga 27 Juli mendatang. Operasi mengusung tema Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.
Selama operasi, polisi menargetkan tujuh jenis pelanggaran yang kerap menjadi penyebab kecelakaan. Antara lain, penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.
“Imbauan kami sederhana, patuhi aturan lalu lintas dan jadilah pelopor keselamatan di jalan raya,” pungkas Afiditya. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK