Buka konten ini
TANGERANG (BP) – Usianya sudah 69 tahun, tetapi peran Lie Siu Lian alias Popo sangat sentral dalam sindikat penjual bayi lintas negara yang diungkap polisi. Dia menjadi perantara antara calon pengadopsi di luar negeri dengan jaringan di dalam negeri yang mengumpulkan, merawat, dan membuatkan dokumen palsu dalam sindikat yang diduga telah memperdagangkan total 24 bayi sejak 2023.
”Yang bersangkutan ini mempunyai peran besar terhadap jaringan perdagangan dan penculikan bayi. Dia adalah agensi besar di Indonesia yang berhubungan dengan agensi pengadopsi di Singapura,” jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombespol Hendra Rochmawan di Mapolda Jawa Barat (Jabar), Kota Bandung, pada Sabtu (19/7).
Dalam pengungkapan kasus ini, enam bayi berhasil diselamatkan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Fauzi memastikan para bayi tersebut sudah dibawa ke Rumah Aman. “Saat ini kami melakukan pendampingan bayi-bayi itu,” kata Arifatul seusai acara Hari Anak Nasional di Bundaran HI, Jakarta, kemarin (20/7).
Lie ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sehari sebelumnya (18/7), setelah pulang dari Singapura. Termasuk Lie, sudah 14 tersangka dicokok polisi dalam kasus yang melibatkan jaringan di Bandung, Tangerang, Pontianak, Jakarta, dan Singapura. “Modusnya menawarkan adopsi tanpa prosedur rumit. Ibu hamil dijanjikan Rp10 juta, tapi hanya diberi Rp600 ribu usai bayi lahir, lalu bayinya dibawa dan dijual,” ujar Hendra.
Bayi-bayi dijual ke penampung dengan harga Rp10-16 juta, lalu dikirim ke Jakarta atau Pontianak. Dari sana, mereka diproses untuk “adopsi” ke luar negeri, terutama Singapura.
Dirawat Sebelum Ditawarkan
Para bayi malang yang menjadi korban biasanya dirawat dulu selama tiga bulan sebelum kemudian ditawarkan ke calon pembeli lewat panggilan video. Untuk dokumen palsunya, diduga dibuat di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
AHA, salah seorang tersangka, disebut polisi membantu membuat dokumen palsu, termasuk paspor dan akta lahir, di Pontianak. Nama bayi dimasukkan ke dalam kartu keluarga palsu agar tampak sah secara administratif.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani membenarkan bahwa pihaknya telah dimintai klarifikasi oleh Polda Jabar pada Jumat (11/7) pekan lalu terkait tiga akta kelahiran yang dikeluarkan oleh instansinya. “Kami periksa berkas-berkasnya. Dari tiga itu, ada dua akta diterbitkan karena berkas lengkap sesuai Permendagri 108 Tahun 2019,” jelas Erma kepada Pontianak Post (grup Batam Pos).
Ia menambahkan, pihak Disdukcapil juga telah melakukan klarifikasi langsung ke dua rumah sakit, yaitu RS Mitra Medika dan RS Anugerah, tempat kedua bayi tersebut dilahirkan. ”Sehingga dengan klarifikasi itu, akta kelahiran dua anak ini bisa kami terbitkan,” tambahnya.
Namun, satu akta lainnya tidak diterbitkan karena adanya kejanggalan pada dokumen yang diajukan. Satu akta tersebut diklarifikasi ke Puskesmas Gang Sehat. Namun ternyata, surat keterangan lahir tersebut tidak terdaftar.
“Selain itu, bidan yang menandatangani saudara yang lahir itu bukan petugas Puskesmas Gang Sehat, sehingga itu memang tidak kami terbitkan,” ujarnya.
Erma menegaskan bahwa pihaknya selalu berpegang pada prosedur dan regulasi dalam penerbitan dokumen kependudukan. Sesuai Permendagri 108 Tahun 2019, permohonan akta kelahiran harus melampirkan fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan orang tua, surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan resmi, serta pengisian formulir F201.
Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran internal untuk mengetahui apakah ada personel yang terlibat dalam pemalsuan dokumen dan penerbitan paspor ilegal. Agus menekankan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah skema adopsi untuk mengelabui aparat. “Kami akan mendalami,” katanya.
Potret Krisis Sosial
Di sisi lain, pakar kriminologi Universitas Gadjah Mada Soeprapto menilai bahwa kasus ini merupakan potret dari krisis sosial yang kompleks. Praktik penjualan bayi, meskipun bukan hal baru, kini berkembang dengan modus yang semakin sistematis dan melibatkan sindikat lintas wilayah.
“Penjualan bayi bisa terjadi karena dua hal utama, tekanan ekonomi keluarga dan ketidaksiapan dalam mengasuh anak. Ini sering dimanfaatkan oleh sindikat untuk merekrut korban, bahkan sejak masa kehamilan,” ujar Soeprapto, Rabu (16/7).
Ia menambahkan, kasus ini harus dilihat tidak hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai masalah sosial yang menuntut pendekatan intersektoral, termasuk pendidikan reproduksi dan perlindungan sosial yang kuat bagi perempuan dan anak-anak. “Kita perlu sistem perlindungan yang menjangkau perempuan rentan, agar mereka tidak masuk ke dalam jeratan sindikat karena kebingungan dan keterbatasan akses bantuan,” katanya, seperti dikutipo dari Radar Bandung (grup Batam Pos).
Belum Terima Laporan Resmi
Polri sudah menangkap otak dan jaringan sindikat penjual bayi ke Singapura. Jumlah bayi yang menjadi korban perdagangan juga telah disebutkan.
Namun, Kepolisian Singapura sampai dengan Jumat (18/7) lalu mengaku belum menerima laporan resmi atau informasi terkait. Meski begitu, mereka sudah mengetahui dugaan terjadinya perdagangan bayi.
“Kami sudah mengontak otoritas Indonesia untuk mengumpulkan informasi relevan tentang dugaan itu, dan siap memberikan bantuan yang diperlukan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Kepolisian Singapura dalam keterangan resmi kepada The Straits Times (18/7).
Kasus Serupa
Sindikat yang terungkap kali ini sudah beroperasi sejak 2023. Sebelumnya, sejumlah kasus serupa juga pernah terjadi. Latar belakang kesulitan ekonomi rata-rata menjadi penyebab.
Pada Mei lalu, Polres Ngawi juga menangkap sindikat perdagangan bayi yang beraksi di sejumlah daerah di Jawa Timur dan mengamankan empat orang tersangka. Menurut Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, ada 10 bayi yang telah jadi korban.
Keempat tersangka berasal dari Jawa Timur yang meliputi ZM, 34, pria asal Pasuruan; SA, 35, (35) wanita warga Ponorogo yang diduga sebagai otak kejahatan; R, 32, warga Pasuruan, dan SEB, 22, asal Ngawi. Pengungkapan berasal dari kecurigaan perangkat desa di Kecamatan Bringin, Ngawi, atas upaya pelaku ZM dan R yang ingin mengadopsi salah satu bayi di daerah tersebut. Kecurigaan itu karena semua berkas surat keterangan lahir telah disiapkan oleh kedua pelaku.
Pada Agustus 2024, bayi lelaki berusia 11 tahun berhasil diselamatkan setelah dijual sang ayah lewat perantaraan Facebook seharga Rp15 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli dua ponsel dan bermain judi daring.
Kasus terungkap setelah sang ibu kembali dari tempatnya bekerja ke kediamannya di Tangerang dan mendapati sang putra tidak ada. Ia lalu melaporkannya ke polisi.
Pembelinya adalah sepasang suami istri yang sudah 10 tahun berusaha mendapatkan keturunan. Ayah si bayi kemudian ditangkap dan diadili. Sementara suami-istri pembeli, atas permintaan ibu bayi dan keluarga, tidak diadili atas dasar kemanusiaan.
Pada Oktober 2018, mengutip abc.net.au, empat orang juga ditangkap dalam kasus penjualan bayi melalui Instagram. Keempat orang itu meliputi pemilik akun Instagram, seorang bidan, ibu si bayi, dan calon pembeli.
Akun Instagram itu, menurut polisi, berpura-pura menjadi layanan kesejahteraan keluarga yang menawarkan konsultasi untuk menyelesaikan persoalan keluarga dan kehamilan. Proses tawar-menawar dilakukan melalui WhatsApp. Penyerahan bayi dari penjual ke pembeli dilakukan di Bali.
Dua bayi menjadi korban kelompok tersebut, masing-masing dijual seharga 1.300 dolar AS (USD). (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG