Buka konten ini
BATAM (BP) – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang lanjutan perkara perusakan lingkungan yang menyeret terdakwa Anima, Kamis (17/7). Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama itu dipim-pin oleh Majelis Hakim Tiwik, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari unsur penegak hukum dan lingkungan.
Terdakwa Anima, yang menjabat Direktur PT Langgeng Maju Prakarsa, didakwa melakukan pematangan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung Kampung Mergong, Sambau, Nongsa. Aktivitas yang dilakukan mencakup pembukaan lahan menggunakan alat berat, pengukuran, pematokan kaveling, hingga penjualan kaveling siap bangun (KSB) kepada sejumlah pembeli tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Dalam persidangan, seorang saksi menyatakan bahwa lahan yang dikerjakan terdakwa merupakan kawasan hutan lindung, sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.6617/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.
“Terdakwa melakukan pematangan lahan di kawasan hutan lindung Nongsa. Status lahannya belum berubah dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial,” ujar saksi di hadapan majelis hakim. Saksi juga mengungkap bahwa kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu banjir serta penurunan kualitas air.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa Anima melakukan pematangan lahan dari 6 Mei hingga 22 Agustus 2024 di atas lahan seluas 25.000 meter persegi. Terdakwa mengklaim lahan tersebut milik seseorang berdasarkan surat pernyataan penguasaan tanah (SPPT) tahun 1994. Namun, lahan itu tidak memiliki dokumen resmi berupa Pengalokasian Lahan (PL) dari BP Batam dan berada di kawasan hutan lindung seluas ±7.636 meter persegi.
Jaksa menjelaskan bahwa Anima menyewa satu unit excavator dan dozer untuk membersihkan lahan. Setelah dibersihkan, ia memerintahkan dua orang, Wawan dan Bandi, untuk melakukan pe-ngukuran dan memasang patok sebanyak 20 kaveling, masing-masing berukuran 6×10 meter.
Kaveling tersebut kemudian dijual kepada beberapa pembeli, antara lain Asiah seharga Rp13 juta, Kariyah Rp12 juta, dan Yanto Rp15 juta. Penjualan dilengkapi dengan kuitansi dan surat penempatan kavling.
Hasil pengukuran Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XII Tanjungpinang menunjukkan bahwa lokasi tersebut telah termasuk dalam peta kawasan hutan lindung sejak 1986, dan tidak pernah mengalami perubahan fungsi hingga revisi terakhir tahun 2021.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa mengakibatkan kerusakan ekosistem hutan lindung dan penurunan fungsi konservasi lingkungan. Selain itu, negara mengalami kerugian material sebesar Rp40 juta akibat aktivitas ilegal tersebut.
Anima dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Ayat (3) jo Pasal 36 Angka 17 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Fellowship Liputan Lingkungan
Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia 2025, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam bekerja sama dengan NGO Akar Bhumi Indonesia membuka program fellowship liputan lingkungan untuk jurnalis dan pers mahasiswa di Batam. Program ini menyediakan beasiswa liputan sebesar Rp2 juta bagi peserta terpilih yang menulis isu penyelamatan mangrove dari ancaman pembangunan yang masif dan tidak berkelanjutan.
Ketua AJI Batam, Yogi Eka Sahputra, mengatakan program ini tidak hanya memberikan dukungan finansial, tetapi juga memperkuat kapasitas jurnalis dalam meliput isu-isu lingkungan secara mendalam.
“Mangrove adalah benteng terakhir ekosistem pesisir Batam. Fellowship ini menjadi dorongan agar jurnalis berperan aktif menjaga lingkungan melalui tulisan yang berbasis data dan berpihak pada kelestarian,” ujarnya, Jumat (18/7).
Syarat mengikuti program ini, peserta harus merupakan jurnalis atau anggota pers kampus aktif di Batam, dibuktikan dengan kartu pers. Peserta juga wajib mengikuti workshop daring bertema “Memahami Liputan Isu Lingkungan” yang diselenggarakan Jumat (18/7) pukul 19.00–20.00 WIB.
Diskusi Publik Hari Mangrove Sedunia
Sebagai puncak rangkaian kegiatan, AJI Batam dan Akar Bhumi juga menggelar diskusi publik bertema Hari Mangrove Sedunia, Kamis (25/7) pukul 19.00 WIB hingga selesai, terbuka untuk umum. Acara ini akan membahas tantangan pelestarian ekosistem mangrove di Batam, terutama di tengah maraknya pembangunan pesisir dan ancaman terhadap pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau.
Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, menyatakan bahwa Hari Mangrove Sedunia tahun ini menjadi momentum penting karena telah diterbitkan PP No. 27 Tahun 2025 tentang Per-lindungan dan Pelestarian Ekosistem Mangrove.
“Regulasi ini merupakan payung hukum penting untuk menjaga kearifan lokal. Batam dan Kepri sebagai wilayah kepulauan wajib memperkuat perlindungan pesisir. Diskusi ini menjadi ruang kolektif untuk memahami peran kita semua,” katanya.
Terkait fellowship, Hendrik menambahkan bahwa nilai beasiswa bukan yang utama, melainkan karya jurnalistik yang bisa memberikan dampak nyata bagi pelestarian lingkungan.
“Mangrove menjadi kampanye kami dalam menghadapi perubahan iklim. Jurnalis punya peran strategis dalam kontribusi narasi pelestarian lingkungan,” tambahnya. (*)
Reporter : Azis Maulana – Arjuna
Editor : RYAN AGUNG