Buka konten ini

JAKARTA (BP) –Pemerintah menghormati keputusan pemerintah Prancis yang memberikan pembebasan bersyarat terhadap Serge Atlaoui. Karena Atlaoui telah dipulangkan pada Februari lalu, status hukumnya sepenuhnya menjadi wewenang negeri yang beribu kota di Paris itu.
“Keputusan apakah Atlaoui akan dieksekusi, diampuni, atau dikurangi hukumannya setelah dipulangkan menjadi sepenuhnya wewenang pemerintah rancis sesuai sistem hukum mereka,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, kemarin (17/7).
Atlaoui dijatuhi hukuman mati dalam kasus produksi psiko-tropika (ekstasi) di Tangerang. Dengan pertimbangan hubungan baik, resiprositas, dan kemanusiaan, pemerintah akhirnya memutuskan memulangkan Atlaoui ke negara asalnya, Prancis. Pria 61 tahun itu juga diketahui menderita sakit kanker.
Ada Rabu (16/7), pengadilan Prancis mengurangi hukuman Atlaoui dari hukuman mati menjadi pidana penjara 30 tahun. Di Prancis, hukuman penjara maksimal bagi tindak pidana adalah 30 tahun.
Sesuai hukuman yang berlaku di sana pula, karena hukuman Atlaoui telah dikurangi menjadi 30 tahun, Prancis pun dapat memberikan pembebasan bersyarat karena dia telah menjalani dua pertiga masa pidana, yakni 20 tahun yang telah dijalani di Indonesia. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO