Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Pemerintah memberikan kelonggaran bagi WNA yang mengenyam pendidikan di Indonesia. Wujud kemudahan itu dengan memperpanjang durasi atau masa berlaku visa belajar. Selain itu, pelajar asing juga mendapatkan kesempatan mengajukan visa izin tinggal terbatas (vitas) untuk kegiatan pendidikan non formal, seperti kursus.
Kebijakan baru visa izin tinggal untuk urusan pendidikan itu berlaku efektif mulai Selasa (15/7). Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) Yuldi Yusman mengatakan, ketentuan itu berlaku untuk jenjang pendidikan dasar yaitu indeks visa E30A dan jenjang pendidikan tinggal yakni indeks visa E30B. ”Kini tersedia dengan masa izin tinggal empat tahun,” katanya.
Menurut Yuldi, sebelumnya, WNA hanya mendapatkan kesempatan menempuh pendidikan di Indonesia selama setahun sampai dua tahun. Dengan aturan itu, mereka bisa langsung memilih visa pendidikan formal dengan masa aktif empat tahun sekaligus.
Untuk mendapatkan visa pendidikan formal, kata Yuldi, pemohon harus mendapatkan keterangan penjaminan. Keterangan itu bisa diberikan perorangan, lembaga, maupun lembaga pendidikan tempat belajar. ”Biaya PNBP (penerimaan negara bukan pajak) untuk visa pendidikan formal dengan masa berlaku izin tinggal empat tahun Rp 12 juta,” katanya.
Ketentuan itu diharapkan memudahkan WNA yang hendak menuntut ilmu di Indonesia. Khususnya, di jenjang pendidikan tinggi. Menurut Yuldi, saat ini jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 3.115 unit. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG