Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Pemerintah awalnya akan menerbitkan paspor dengan desain baru bernama Paspor Merah Putih. Desainnya sudah dikenalkan ke publik. Namun, di tengah kebijakan efisiensi anggaran, rencana tersebut diputuskan untuk ditunda.
Penundaan itu diumumkan Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) di Jakarta, Kamis (17/7). Paspor Merah Putih sedianya akan diterbitkan pertama kali pada peringatan kemerdekaan ke-80 Indonesia, 17 Agustus 2025.
Keputusan penundaan itu diambil dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 tentang Efisiensi Anggaran bagi Kementerian dan Lembaga. Selain itu, juga sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat.
“Setelah melalui evaluasi secara menyeluruh, Ditjen Imigrasi memutuskan untuk menunda implementasi paspor desain Merah Putih,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman.
Dia menegaskan, keputusan itu diambil dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab, serta melibatkan banyak pihak dalam pembahasannya, termasuk memperhatikan tingkat urgensi serta dinamika ekonomi yang tengah bergulir.
Setelah peluncuran desain baru paspor pada 17 Agustus 2024 lalu, Ditjen Imigrasi aktif memantau opini publik terkait kebijakan itu. Selama Agustus 2024 sampai Juli 2025, analisis media sosial dari berbagai macam kanal mengumpulkan 1.642 sampel unggahan.
Hasil analisis menunjukkan bahwa masyarakat meng harapkan kebijakan pemerintah yang lebih fokus pada penguatan substansi paspor Indonesia secara global. “Berdasarkan sampel unggahan itu, terlihat kecenderungan masyarakat kepada kebijakan pelayanan dengan dampak yang lebih konkret,” katanya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG