Buka konten ini

Puluhan orang tua murid dari Perumahan Taman Raya, Batam Center, mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam di Sekupang, Kamis (17/7). Mereka menyampaikan keluhan karena anak-anak mereka tak kunjung diterima di sekolah negeri, meski telah mendaftar melalui jalur domisili.
Sebanyak 12 anak dari lingkungan tersebut gagal masuk ke SDN 006 Batam Center—sekolah terdekat dari tempat tinggal mereka. Ironisnya, beberapa di antaranya telah berusia 9 tahun, namun tetap tertolak.
“Anak kami ada yang umurnya sudah 9 tahun, tapi tetap tidak diterima. Semuanya dari Taman Raya,” ujar Qiqi, salah satu orang tua murid.
Menurut Qiqi, pihak Disdik menyampaikan bahwa sistem penerimaan sudah terkunci sejak 10 Juli. Bila masih ingin masuk ke sekolah negeri, para orang tua diminta untuk terlebih dahulu menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah swasta. Proses pindah ke sekolah negeri baru bisa dilakukan setelah satu semester berjalan, sekitar September nanti.
Namun, solusi ini dianggap memberatkan. Biaya masuk sekolah swasta dinilai terlalu tinggi untuk warga.
“Untuk sekolah swasta di Batam Center, biaya pembangunan paling murah Rp600 ribu. Itu belum termasuk biaya lain-lain. Kami benar-benar tidak sanggup,” keluh Qiqi.
Ketua RT 03 Taman Raya, Rahman, mengatakan pihaknya bersama tokoh masyarakat, orang tua, dan komite SDN 006 sudah berupaya mencari solusi, namun belum mendapatkan kepastian.
“Kami sudah coba datang ke sekolah, tapi katanya semua sudah diatur sistem. Sekarang kami ke Disdik untuk minta kejelasan,” ujar Rahman.
Ia menyebutkan, dari 12 anak yang tak diterima, beberapa terkendala masalah domisili dan dokumen, seperti Kartu Keluarga (KK) yang belum berusia satu tahun. Ada pula yang mendaftar setelah sistem terkunci atau bahkan belum sempat mendaftar karena kurang informasi.
Warga berharap Wali Kota Batam bahkan Gubernur Kepri dapat turun tangan memberikan diskresi agar anak-anak tersebut bisa diterima di sekolah negeri.
“Kami mohon perhatian dari Wali Kota. Ini menyangkut masa depan anak-anak kami,” harap Rahman.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada aturan dan petunjuk teknis (juknis) penerimaan murid baru atau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Kami hanya melaksanakan aturan. Tidak bisa keluar dari itu, karena semua sudah berjalan by system, by data,” tegas Tri.
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan memberikan diskresi bukan di tangan dinas, melainkan di tingkat kementerian.
“Kalau diskresi, itu bukan di daerah. Kami hanya pelaksana teknis lapangan,” ujarnya.
Tri menjelaskan, masyarakat telah diberikan waktu yang cukup dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yakni sejak 2 Juni hingga 8 Juli.
“Jadi, sebenarnya ada lebih dari satu bulan untuk memanfaatkan hak mendaftarkan anak ke sekolah,” katanya.
Meski begitu, Tri menegaskan bahwa pemerintah tetap menjamin hak pendidikan bagi semua anak. Pemko Batam telah menyiapkan subsidi pendidikan bagi siswa swasta, yakni Rp300 ribu untuk SD dan Rp400 ribu untuk SMP, serta bantuan seragam sekolah. “Intinya, anak-anak harus tetap bersekolah. Dinas hanya menjalankan regulasi,” tutupnya. (***)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK