Buka konten ini

LINGGA (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga terus mengambil langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan Dana Desa (DD). Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi pendampingan hukum pengelolaan Dana Desa, yang digelar perdana di Kecamatan Singkep, Rabu (16/7).
Bertempat di Sanggar Praja Kecamatan Singkep, kegiatan ini melibatkan para kepala desa se-Kecamatan Singkep. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari forum diskusi “Jaga Desa” yang sebelumnya digelar Kejari Lingga di Aula Kantor Bupati Lingga pada 3 Februari lalu.
Kepala Kejari Lingga, Amriyata, mengatakan bahwa pendampingan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan Dana Desa dilakukan secara benar, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
“Sosialisasi ini penting agar kepala desa memiliki pemahaman menyeluruh dalam mengelola Dana Desa. Tujuannya bukan untuk menakut-nakuti, tapi mencegah penyimpangan dan memberikan rasa aman,” ujar Amriyata, Rabu (16/7).
Ia menambahkan, Kecamatan Singkep menjadi lokasi pertama penyelenggaraan program ini, dan akan disusul oleh kecamatan-kecamatan lainnya di Kabupaten Lingga.
“Ini perdana kita lakukan di Kecamatan Singkep. Ke depan, kegiatan serupa akan kita agendakan untuk wilayah lainnya,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, tim Jaksa Pengacara Negara dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lingga memberikan edukasi terkait aspek hukum dalam pengelolaan Dana Desa. Materi yang diberikan meliputi langkah-langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan anggaran, serta solusi hukum bila terjadi sengketa administratif di tingkat desa.
Para kepala desa yang hadir menyambut baik kegiatan ini. Mereka menilai pendampingan dari kejaksaan sangat membantu dalam meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi serta memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas.
“Ini penting sekali, terutama bagi kami yang sehari-hari harus mengelola anggaran dengan berbagai aturan yang ketat,” ujar salah satu kepala desa peserta kegiatan.
Kejari Lingga berharap, program ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh kecamatan. Tujuannya untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (***)
Reporter : Vatawari
Editor : GALIH ADI SAPUTRO